Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kapuas Hulu membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Hulu 2011 - 2031 dengan memprioritaskan pada pemanfaatan sumber daya alam.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menggariskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional," kata Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir di Putussibau, Senin.

Ia melanjutkan, dengan demikian penataan ruang merupakan dasar bagi pengembangan wilayah serta mewujudkan tujuan pembangunan yang wajib dijadikan acuan bagi semua pihak dalam melakukan aktifitas sosial ekonomi.

Dia menjelaskan, ruang lingkup wilayah Kabupaten Kapuas Hulu meliputi batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif, mencakup seluruh wilayah daratan seluas 31.162,87 kilometer persegi, beserta ruang udara diatasnya dan ruang di dalam bumi, yang dimanfaatkan oleh penduduk sebesar 235.431 jiwa pada tahun 2010, dengan kepadatan penduduk kurang lebih 8 orang per kilometer yang tersebar di 23 kecamatan.

Menurutnya, itu adalah sebuah fakta yang menunjukkan bahwa betapa Kabupaten Kapuas Hulu masih memerlukan penataan yang komprehensif agar sumber daya yang ada tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan lingkungan hidup di sekitar.

"Di tingkat lokal sendiri beberapa isu strategis di Kabupaten Kapuas Hulu berupa, penetapan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai kabupaten konservasi melalui SK Bupati Nomor 144/2003, pengembangan infrastruktur dan mendesaknya kebutuhan investasi dalam rangka pembangunan ekonomi, keberadaan Taman Nasional Danau Sentarum dan Betung Kerihun dengan segenap permasalahannya," tuturnya.

Selain itu, lanjut Nasir, perubahan pola ruang dalam pemanfaatan hutan untuk fungsi lindung dan budi daya, ditetapkannya Kapuas Hulu sebagai salah satu bagian dari Heart of Borneo, dan banjir tahunan yang selalu saja terjadi.

"Hal-hal yang saya sebutkan di atas harus diakomodasi oleh tata ruang agar menjadi potensi positif bagi pengembangan wilayah kabupaten kapuas hulu sekarang dan masa yang akan datang," katanya.

(PSO-171)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012