Jakarta (ANTARA kalbar) - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi menjadi undang-undang setelah melalui pembahasan selama dua tahun.

"Undang-undang ini merupakan payung hukum pendidikan tinggi pertama di Indonesia yang tidak bisa ditunda dan sudah ditunggu-tunggu," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh kepada pers di Kantor Kementerian Pendidikan Kebudayaan Jakarta, Jumat.

Menurut menteri, disahkannya UU tersebut pada saat ini merupakan waktu yang tepat mengingat pada Juni adalah dimulainya Tahun Akademik 2012/2013.

Nuh mengakui UU tersebut tidak bisa memuaskan di saat semua pihak memiliki variasi pandangan yang berbeda-beda.

"Sejak masih menjadi RUU banyak yang pro tapi tak sedikit juga yang anti. Dua pendapat ini harus kita akomodasi dengan baik dan dicarikan jalan terbaik, agar ada tata kelola pendidikan tinggi," katanya.

Dalam UU ini, kata Nuh, ada tata kelola yang harus dipatuhi oleh perguruan tinggi, yaitu semua kegiatan harus tunduk sebagai satuan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan perguruan tinggi bisa memilih perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH).

Terkait dengan adanya pro-kontra keberadaan perguruan tinggi asing yang dimungkinkan berdiri di Indonesia, Menteri Nuh mengatakan, hal itu juga menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan akademik.

"Ada yang secara ekstrim menginginkan perguruan tinggi asing tidak boleh berdiri di Indonesia tapi ada pula yang mengizinkan berdiri di Indonesia," katanya.

Terkait dengan kemungkinan perguruan tinggi asing berdiri di Indonesia, Nuh mengatakan bahwa hal itu bisa sdaja dilakukan asal memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

Menurut menteri, menindaklanjuti keluarnya UU tersebut maka dalam waktu dekat akan dikeluarkan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), serta sosialisasi.
(A025)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012