Pontianak  (ANTARA Kalbar) - Bupati Ketapang Henrikus mendorong jajarannya untuk menerapkan akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme salah satunya melalui kepatuhan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Pelaporan tersebut merupakan tahap awal dalam mencegah hal-hal yang tidak diharapkan dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di jajaran aparatur satuan kerja masing-masing," kata Henrikus dihubungi di Pontianak, Rabu.

Ia melanjutkan, pelaporan itu juga wujud transparansi sekaligus untuk meningkatkan citra pegawai negeri sipil di mata masyarakat Kabupaten Ketapang.

Beberapa waktu lalu, Pemkab Ketapang mendapat bimbingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia menjelaskan, pengisian laporan itu merupakan salah satu upaya dini pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan diwajibkan menyampaikan LHKPN.

Ia menambahkan, hal itu sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu, lanjut juga UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

"Juga Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.Kep.07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara," katanya.

Menurut Bupati, berdasarkan ketentuan tersebut maka penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.

(T011)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012