Bandung (ANTARA Kalbar) - Vokalis kelompok musik Peterpan yang menjadi terpidana kasus penyebaran video porno, Nazriel Ilham atau Ariel, meminta pengawalan polisi saat akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso di Bandung, Minggu, mengatakan permintaan pengawalan tersebut disampaikan oleh Ariel melalui kuasa hukumnya.
"Dari pengacaranya ada permintaan," ujarnya.
Polisi, kata dia, siap untuk menjawab permintaan tersebut sebagai bentuk dari pelayanan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,
Namun, Abdul Rakhman tidak menyebutkan pengawalan tersebut akan dilakukan sampai ke tujuan mana setelah dari LP Kebonwaru dan sampai kapan.
Ia pun tidak menjelaskan alasan kuasa hukum Ariel meminta pengawalan.
"Mungkin ada kekhawatiran. Kami hanya ingin suasana tetap aman dan kondusif," katanya.
Ariel menurut rencana bebas bersyarat pada 23 Juli 2012 setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.
Terpidana yang dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung itu selama ini telah menjalani masa asimilasi dengan bekerja di perusahaan konsultan arsitektur di Bandung.
Status bebas bersyarat bagi Ariel dapat dicabut lagi selama setahun ke depan apabila penyanyi tersebut terjerat kasus kriminal lagi.
(D013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Kapolresta Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso di Bandung, Minggu, mengatakan permintaan pengawalan tersebut disampaikan oleh Ariel melalui kuasa hukumnya.
"Dari pengacaranya ada permintaan," ujarnya.
Polisi, kata dia, siap untuk menjawab permintaan tersebut sebagai bentuk dari pelayanan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,
Namun, Abdul Rakhman tidak menyebutkan pengawalan tersebut akan dilakukan sampai ke tujuan mana setelah dari LP Kebonwaru dan sampai kapan.
Ia pun tidak menjelaskan alasan kuasa hukum Ariel meminta pengawalan.
"Mungkin ada kekhawatiran. Kami hanya ingin suasana tetap aman dan kondusif," katanya.
Ariel menurut rencana bebas bersyarat pada 23 Juli 2012 setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.
Terpidana yang dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung itu selama ini telah menjalani masa asimilasi dengan bekerja di perusahaan konsultan arsitektur di Bandung.
Status bebas bersyarat bagi Ariel dapat dicabut lagi selama setahun ke depan apabila penyanyi tersebut terjerat kasus kriminal lagi.
(D013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012