Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan dengan tegas menyatakan siap melakukan proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam menyikapi antrean dan mahalnya harga pertalite di kios pengecer.
"Kondisi itu akan kami tindaklanjuti, bila mana ditemukan adanya pelanggaran yang di lakukan oleh SPBU akan kami lakukan proses hukum," kata AKBP Hendrawan kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Selain itu, Hendrawan juga mengingatkan pemilik SPBU agar dalam pelayanan mengutamakan masyarakat serta pihak SPBU mesti melakukan penjualan BBM sesuai dengan aturan berlaku.
Diketahui, saat ini harga BBM jenis pertalite di Kota Putussibau dan sekitarnya dijual dengan harga Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per liter, dimana sebelumnya hanya Rp12 ribu per liter di tingkat kios pengecer.
Pantauan ANTARA, di lapangan kenaikan harga dan sulitnya mendapatkan BBM jenis pertalite tersebut menjadi keluhan masyarakat di Kapuas Hulu, bagaimana tidak antrean panjang di SPBU dikuasi para pengecer dengan tujuan minyak itu dijual kembali.
Bahkan, ketika SPBU buka pelayanan sekitar pukul 07.30 WIB, tidak begitu lama sekitar pukul 10.00 WIB, SPBU kembali tutup dan tertulis BBM habis.
Masyarakat berharap persoalan tersebut segera diatasi oleh pihak-pihak terkait, sehingga harga BBM dan mekanisme antrean di SPBU benar-benar dilakukan sesuai aturan berlaku.