Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat telah menyurati kabupaten/kota terkait tunjangan hari raya.
"Surat dibuat tanggal 25 Juli lalu perihal pembayaran tunjangan hari raya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar, Jakuri Suni saat dihubungi di Pontianak, Kamis.
Surat tersebut No.560/872/NT.HIPK-1, Tanggal 25 Juli 2012, perihal Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Terkait hal itu, ia mengimbau kepala dinas yang menangani ketenagakerjaan di kabupaten/kota untuk mengingatkan perusahaan di wilayah masing-masing.
"Agar memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari -H," kata dia.
Pembayaran itu sesuai yang dimaksud Peraturan Menaker No.4/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan yang sudah bekerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus sebesar satu bulan upah.
Sedangkan yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Namun, lanjut dia, ada perhitungannya yakni jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
(T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Surat dibuat tanggal 25 Juli lalu perihal pembayaran tunjangan hari raya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar, Jakuri Suni saat dihubungi di Pontianak, Kamis.
Surat tersebut No.560/872/NT.HIPK-1, Tanggal 25 Juli 2012, perihal Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Terkait hal itu, ia mengimbau kepala dinas yang menangani ketenagakerjaan di kabupaten/kota untuk mengingatkan perusahaan di wilayah masing-masing.
"Agar memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari -H," kata dia.
Pembayaran itu sesuai yang dimaksud Peraturan Menaker No.4/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan yang sudah bekerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus sebesar satu bulan upah.
Sedangkan yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Namun, lanjut dia, ada perhitungannya yakni jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
(T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012