Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo menegaskan bahwa tidak ada penjualan pulau di Indonesia.

"Memang tidak diperbolehkan pulau dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sharif C. Sutardjo usai membuka membuka "Indonesia Marine and Fishery Industries Expo and Forum 2012", di Jakarta, Kamis.

Cicip mengatakan Pulau Gili Nanggu yang  diihuni dua keluarga dengan beberapa penduduk sehingga tidak ada penjualan pulau.

Menurut Sharif, jika pengusaha mau membangun resort dan menjual produk keluar negeri maka tidak ada masalah, namun tidak dengan menjual pulau.

Kalau investasi dilakukan oleh asing dan dalam negeri harus sepengetahuan dan disetujui pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, katanya.

Dia mengatakan investor dari luar negeri maupun dalam negeri jika membeli tanpa surat yang benar maka tentunya tidak berani.

Selama KKP tidak memberikan ijin maka notaris, gubernur dan bupati tidak akan berani menjual, katanya.

Tidak adanya penjualan pulau di Indonesia merujuk pada  UU 27 no 2007 sebagai dasar dari pengelolaan pesisir kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) no 62 tahun 2010, Peraturan Menteri (Permen) 20 tahun 2008 terkait pemanfataan dan pengelolaan pulau-pulau kecil.

Hingga saat ini Indonesia telah memberi nama 13.466 pulau dan telah melaporkannya ke PBB.

Dalam website www.privateislandsonline.com terdapat dua pulau di Indonesia yang diiklankan untuk dijual yakni Pulau Gambar terletak di Laut Jawa dengan luas sekitar 2,2 ha ditawarkan 725.000 dolar AS atau sekitar Rp6,8 miliar, sedangkan Pulau Gili Nanggu dengan luas 4,99 ha ditawarkan seharga Rp9,9 miliar.

(sdp-48)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012