Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pelimpahan berkas penyelundupan paruh burung Enggang Gading oleh dua warga negara RRC ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diungkapkan Balai KSDA terkendala keterangan saksi ahli.

Komandan Satuan Polisi Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Bekantan Kalbar, David Muhammad di Pontianak, Selasa mengatakan, rencana semula penyerahan berkas dilakukan pada Senin kemarin, namun tertunda karena alasan saksi ahli.

"Tapi masih mengambil keterangan saksi ahli. Mungkin hari ini atau paling lambat besok," kata David yang hendak menuju Singkawang.

Ia menjelaskan, untuk penanganan kasus tersebut penyidik berasal dari Sporc.

Humas Kejati Kalbar, Arifin Arsyad mengatakan, hingga Senin (10/9) sore, belum ada penyerahan berkas terkait dua warga negara RRC yang membawa paruh Enggang Gading.

Dua warga negara RRC, Zheng Jin Mei dan She Xioa Ying, tertangkap saat hendak membawa puluhan paruh enggang gading di Bandara Supadio Pontianak tanggal 9 Agustus lalu.

(T011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012