Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menggelar pertemuan dengan sejumlah partai politik yang ada di kabupaten itu untuk mensosialisasikan ketentuan partai politik untuk mendaftarkan kembali parpolnya kepada KPU dengan menyerahkan kartu tanda anggota.

"Berdasarkan ketetapan MK tersebut, semua partai yang akan mengikuti Pemilu 2014 harus mendaftar terlebih dahulu di KPU paling mulai 10 Agustus hingga 7 September 2012,, "kata ketua KPU Kubu Raya, idris Maheru di Sungai Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, berkas pendaftaran yang harus diserahkan ke KPU oleh setiap parpol baik lama maupun baru, diantaranya berupa daftar nama dan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) dari masing-masing parpol. Disertai pula kelengkapan lainnya, seperti SK daftar kepengurusan partai hingga tingkat cabang.

"Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi apakah berkas pendaftaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan," katanya.

Namun, hingga akhir Agustus lalu, masih banyak parpol yang belum menyerahkan KTA kepada KPU. Namun, berdasarkan ketetapan MK yang baru, pengumpulan KTA dan persyaratan Parpol lainnya untuk bisa ikut dalam pemilu 2014, diperpanjang hingga tanggal 29 September nanti.

"Untuk itu, kita kembali menghimbau kepada setiap parpol yang ada di Kubu Raya untuk mempercepat pengumpulan syarat untuk keikut sertaannya dalam pemilu 2014 mendatang. Karena, menurutnya, jika sampai tanggal 27 September mendatang, masih ada parpol yang tidak bisa memenuhi persyaratannya, maka parpol tersebut tidak bisa mengikuti pelaksanaan pemilu 2014 di Kubu Raya," katanya.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012