Pontianak (ANTARA Kalbar) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP akan menyidangkan 11 perkara terkait pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.

"Ini dari 30 laporan yang masuk hingga Jumat kemarin," kata anggota DKPP RI Nur Hidayat Sardini saat melakukan sosialisasi Kode Etik dan Penegakkannya bagi para pemangku kepentingan se-Kalbar di Pontianak, Sabtu.

Laporan atau pengaduan itu seputar netralitas penyelenggara, ketidakcermatan dalam menggunakan kewenangan hingga akhirnya tidak kredibel, serta diduga terima suap.

Sedangkan sebanyak 14 perkara masih dalam kajian apakah masuk pelanggaran atau tidak.

"Kalau yang ditolak, ada tiga perkara," kata Nur Hidayat yang juga mantan Ketua Bawaslu RI itu.

DKPP RI telah membuat keputusan untuk dua perkara yakni menyangkut Ketua KPU Provinsi DKI dan lima anggota Komisi Independen Pemilu Aceh Tenggara.

"Semua perkara yang kita tangani, kebetulan menyangkut komisi pemilihan umum selaku salah satu penyelenggara pemilu," ungkap dia.

Ia menjelaskan DKPP dibentuk untuk menjaga kemandirian, integritas serta kredibilitas penyelenggara pemilu mulai tingkat pusat hingga bawah.

DKPP menerima pengaduan/laporan, penyelidikan dan verifikasi serta pengaduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik.

DKPP juga menetapkan putusan dan menyampaikan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Nur Hidayat Sardini mengatakan penyelenggara pemilu berpedoman kepada tujuh asas yakni mandiri dan adil, kepastian hukum; jujur, keterbukaan dan akuntabilitas; kepentingan umum, proporsionalitas; profesionalitas, efisiensi dan efektivitas; serta tertib.

Sanksi yang diberikan bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar, berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.

Ia yakin kalau pemilu diselenggarakan dengan mengedepankan integritas, menjaga kemandirian serta kredibilitas, maka akan menekan ketidakpuasan peserta pemilu.

(T011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012