Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pihak terkait untuk membahas tahapan proses kampanye Pilkada 2024 untuk pemilihan Wali Kota Pontianak dan Wakil Wali Kota Pontianak agar berjalan aman. lancar dan sukses.
"Tahapan kampanye pilkada mulai 25 September - 23 November 2024. Untuk menyambut hal itu agar sukses, aman dan lancar maka hari ini digelar rapat koordinasi dengan para pihak mulai penyelenggara, peserta pilkada atau tim dan pihak keamanan serta lainnya, " ujar Ketua KPU Pontianak, David Teguh di Pontianak, Sabtu.
Saat ini secara teknis ketentuan kampanye pilkada, kata dia, pihaknya masih menunggu peraturan KPU. Namun, secara umum hampir mirip dengan kampanye yang telah digelar sebelumnya.
"Bedanya, ada khusus untuk pilkada ini, ada khasnya juga seperti pemberian fasilitas alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon sebagaimana ketentuan yang ada. Bahan kampanye tersebut nanti itu ada regulasinya, " kata dia.
Untuk lokasi pemasangan APK, kata dia, pihak KPU menyesuaikan saja dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Pontianak.
"Untuk lokasi kampanye yang boleh dipasang APK oleh pasangan calon (paslon) atau tim itu berdasarkan SK Wali Kota Pontianak, " ujar dia.
Terkait kampanye di kampus atau di ranah satuan pendidikan, menurut David, masih mengacu pada keputusan MK 65. Kampanye di kampus tidak seperti umumnya karena tetap harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan universitas tersebut.
"Kemudian kalau pun hadir kampanye di kampus, paslon atau tim tanpa membawa atribut dan sebagainya. Kampanye di kampus lebih semacam forum gagasan atau forum diskusi yang tanpa atribut, " kata dia.
Terkait saat ini sudah bertebaran spanduk dan bentuk lainnya dari paslon, ia menilai itu masih sebatas sosialisasi dari pihak paslon. Ketika masuk tahap kampanye baru dikatakan APK.
"Kembali, untuk APK dan masa kampanye tentu ada aturan yang berlaku. Pengawasan nanti dari teman - teman Bawasalu, " ujar dia.
Ia mengajak semua pihak untuk terus ikut menyukseskan setiap tahapan Pilkada 2024.
"Tugas bersama kita menyukseskan pesta demokrasi ini dengan sukses, lancar, aman dan damai, " ujarnya.
"Tahapan kampanye pilkada mulai 25 September - 23 November 2024. Untuk menyambut hal itu agar sukses, aman dan lancar maka hari ini digelar rapat koordinasi dengan para pihak mulai penyelenggara, peserta pilkada atau tim dan pihak keamanan serta lainnya, " ujar Ketua KPU Pontianak, David Teguh di Pontianak, Sabtu.
Saat ini secara teknis ketentuan kampanye pilkada, kata dia, pihaknya masih menunggu peraturan KPU. Namun, secara umum hampir mirip dengan kampanye yang telah digelar sebelumnya.
"Bedanya, ada khusus untuk pilkada ini, ada khasnya juga seperti pemberian fasilitas alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon sebagaimana ketentuan yang ada. Bahan kampanye tersebut nanti itu ada regulasinya, " kata dia.
Untuk lokasi pemasangan APK, kata dia, pihak KPU menyesuaikan saja dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Pontianak.
"Untuk lokasi kampanye yang boleh dipasang APK oleh pasangan calon (paslon) atau tim itu berdasarkan SK Wali Kota Pontianak, " ujar dia.
Terkait kampanye di kampus atau di ranah satuan pendidikan, menurut David, masih mengacu pada keputusan MK 65. Kampanye di kampus tidak seperti umumnya karena tetap harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan universitas tersebut.
"Kemudian kalau pun hadir kampanye di kampus, paslon atau tim tanpa membawa atribut dan sebagainya. Kampanye di kampus lebih semacam forum gagasan atau forum diskusi yang tanpa atribut, " kata dia.
Terkait saat ini sudah bertebaran spanduk dan bentuk lainnya dari paslon, ia menilai itu masih sebatas sosialisasi dari pihak paslon. Ketika masuk tahap kampanye baru dikatakan APK.
"Kembali, untuk APK dan masa kampanye tentu ada aturan yang berlaku. Pengawasan nanti dari teman - teman Bawasalu, " ujar dia.
Ia mengajak semua pihak untuk terus ikut menyukseskan setiap tahapan Pilkada 2024.
"Tugas bersama kita menyukseskan pesta demokrasi ini dengan sukses, lancar, aman dan damai, " ujarnya.