Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Kabut asap yang tebal masih sering menyelimuti Bandara Supadio Pontianak sehingga PT Angkasa Pura II melakukan penutupan bandara pada pagi hari.

"Karena jarak pandang yang tidak memungkinkan melakukan aktivitas penerbangan pada pagi hari, kita terpaksa menutup bandara ini untuk keselamatan penerbangan. Hal ini sudah terjadi sejak Minggu lalu. Bandara baru bisa dibuka pukul 07.30 WIB, setelah kabut asap menipis," kata Kepala Dinas Operasional PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Supadio Pontianak, Syarif Usmulyani di Sungai Raya, Kamis.

Menurutnya, hal tersebut kemungkinan besar akan terus berlanjut hingga beberapa hari ke depan, mengingat sampai saat ini curah hujan yang rendah di Pontianak dan sekitarnya masih belum bisa menghilangkan kabut asap.

Usmulyani menjelaskan, pada pukul 06.00 WIB pagi tadi, jarak pandang di Bandara Supadio hanya sekitar 200 meter, kemudian pada pukul 07.00 WIB naik menjadi 400 meter.

"Aktivitas penerbangan baru bisa dimulai pukul 07.30 WIB, setelah jarak pandang di bandara mencapai 600 meter. Karena dengan jarak pandang tersebut, instrumen keselamatan penerbangan kita masih bisa membimbing pesawat lepas landas atau mendarat," tuturnya.

Akibat kabut asap itu juga, sebanyak lima penerbangan dari empat maskapai yang ada di bandara itu, terpaksa menunda penerbangan hingga kabut asap berkurang.

"Kita juga sangat menyayangkan hal ini, karena hampir setiap tahun selalu dihadapkan pada masalah yang sama. Artinya peran pemerintah dan masyarakat menanggulangi pembakaran lahan masih sangat lemah," katanya.

Dia menilai, selama ini pemerintah daerah dan provinsi hanya bisa melakukan imbauan kepada masyarakat, tanpa mengambil tindakan tegas untuk mencegah pembakaran lahan itu.

"Kalau aktivitas penerbangan terganggu, tentu aktivitas masyarakat lainnya, seperti untuk sarana transportasi darat dan laut juga terganggu. Selain dapat membahayakan keselamatan transportasi, tentu juga bisa merusak udara dan kesehatan masyarakat, namun sayangnya tidak ada langkah tegas yang bisa dilakukan oleh pemerintah," tuturnya.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012