Jakarta (ANTARA Kalbar) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengusut dugaan tiga kasus korupsi dan hibah yang total jumlahnya ratusan miliar di lingkungan lembaga pendidikan Polri.
      
"Ketiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim) Lembang, kasus  hibah di Akademi Kepolisian (Akpol) dan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Minggu.

Kasus di Lembang menyangkut pembangunan Gedung DRC (Disaster Recovery Centre) seharga Rp139 miliar yang merupakan proyek Divisi Information Technology (IT) dan Assisten Sarpras Polri di Sespim Lembang, katanya.

"Bangunannya terdiri dari tiga lantai senilai Rp14 miliar dan IT senilai Rp125 Miliar. Biaya ini dinilai terlalu besar dan diduga terjadi 'mark up'," kata Neta.

Selain itu, Gedung DRC seharusnya dibangun di daerah bebas gempa. Polri sendiri sebenarnya belum perlu membangun Gedung DRC, tapi yang terjadi DRC dibangun di halaman dalam Sespim yang rawan gempa karena bagian dari kawasan sesar Lembang, katanya.

"Akibat berbagai kejanggalan itu sampai saat ini Kapolri belum mau meresmikan proyek yang sudah  selesai tahun 2011 tersebut," kata Neta.

Diduga proyek DRC adalah korupsi terstruktur sehingga KPK harus mengusutnya, tapi mengapa semua malah diam, katanya.

"Selain itu KPK perlu mengusut rencana pembangunan Dormitory Paramartha di Akpol, yang menggunakan dana hampir Rp60 miliar yang dimintakan dari beberapa pengusaha. KPK harus mengusut secara jelas siapa saja pengusaha yang menyumbang karena sumbangan itu disebut-sebut sebagai hibah dan hingga kini proyeknya tidak berjalan," kata Neta.

Kasus hibah juga terjadi di STIK. Seorang pengusaha berinisial SU memberi hibah Rp7 miliar untuk memperbaiki lapangan lari di STIK. KPK harus mengusutnya, apakah hibah ini kompensasi dari kasus SU di Tangerang atau ada indikasi pencucian uang, yang jelas hingga kini kasus SU tidak kunjung ke pengadilan, kata Ketua.

"Jika kasus ini terjadi tentu bertolak belakang dengan Pin Anti-KKN yang digunakan anggota Polri. Untuk itu KPK perlu menyadap telepon genggam para pejabat kepolisian, terutama yang terlibat di dalam kasus ini. IPW juga sudah melaporkan kasus ini ke KPK," kata Neta.

(S035)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012