Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat Jari Indonesia Borneo Barat mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk membentuk Komisi Keterbukaan Informasi Publik di daerahnya, mengingat setelah dua tahun wacana pembentukan, sampai saat ini masih berjalan di tempat.
"Dalam hal ini, kami mempertanyakan pertanggungjawaban Pemprov terhadap komitmen pembentukan Komisi KIP. Karena ini amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang semestinya KIP itu sudah dibentuk sejak tahun 2010. Namun, sampai sekarang KIP Kalbar masih belum dibentuk," kata Sekwil Jari Borneo Barat, Gustiar di Sungai Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia dapat, pada tahun 2010, Pemprov Kalbar telah membentuk tim seleksi untuk anggota KIP Kalbar tersebut.
Dari proses kerja tim seleksi itu, didapatkan 10 nama bakal calon anggota KIP Kalbar dan daftar nama tersebut sudah diserahkan kepada Gubernur Kalbar untuk ditindaklanjuti untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi A DPRD Kalbar.
"Namun, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kalbar, Retno Pramudya, hanya ada lima nama yang disampaikan oleh Gubernur kepada Komisi A. Padahal, berdasarkan undang-undang nomor 14 tersebut, yang berlaku, untuk melakukan "fit and proper test" tersebut harus ada 10-15 orang, dan jika hanya lima orang, tidak perlu dilakukan " and proper test"," katanya.
Kuat indikasi, lanjutnya, hal itu diabaikan pemerintah provinsi, untuk merealisasikan pembentukan KIP di Kalbar. Karena berdasarkan pandangan Jari Indonesia Borneo Barat, Kalbar sangat membutuhkan sekali adanya KIP itu, khususnya untuk mengakses informasi tentang rencana pembangunan daerah, APBD, bentuk-bentuk pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah, yang selama ini terkesan tertutup sehingga masyarakat sulit mengakses informasi dari pemerintah provinsi.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Dalam hal ini, kami mempertanyakan pertanggungjawaban Pemprov terhadap komitmen pembentukan Komisi KIP. Karena ini amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang semestinya KIP itu sudah dibentuk sejak tahun 2010. Namun, sampai sekarang KIP Kalbar masih belum dibentuk," kata Sekwil Jari Borneo Barat, Gustiar di Sungai Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia dapat, pada tahun 2010, Pemprov Kalbar telah membentuk tim seleksi untuk anggota KIP Kalbar tersebut.
Dari proses kerja tim seleksi itu, didapatkan 10 nama bakal calon anggota KIP Kalbar dan daftar nama tersebut sudah diserahkan kepada Gubernur Kalbar untuk ditindaklanjuti untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi A DPRD Kalbar.
"Namun, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kalbar, Retno Pramudya, hanya ada lima nama yang disampaikan oleh Gubernur kepada Komisi A. Padahal, berdasarkan undang-undang nomor 14 tersebut, yang berlaku, untuk melakukan "fit and proper test" tersebut harus ada 10-15 orang, dan jika hanya lima orang, tidak perlu dilakukan " and proper test"," katanya.
Kuat indikasi, lanjutnya, hal itu diabaikan pemerintah provinsi, untuk merealisasikan pembentukan KIP di Kalbar. Karena berdasarkan pandangan Jari Indonesia Borneo Barat, Kalbar sangat membutuhkan sekali adanya KIP itu, khususnya untuk mengakses informasi tentang rencana pembangunan daerah, APBD, bentuk-bentuk pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah, yang selama ini terkesan tertutup sehingga masyarakat sulit mengakses informasi dari pemerintah provinsi.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012