Jakarta (ANTARA Kalbar) - Seorang perempuan asal Kenya berinisal BKM lolos menyelundupkan narkoba jenis shabu yang ditelan ke perut, namun kemudian berhasil ditangkap aparat yang menelusur tersangka lain.

Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dokumentasi, Soemirat Dwiyanto, Selasa, mengatakan, BKM tiba di Indonesia pada 11 September 2012 lewat jalur udara dan lolos masuk, tetapi kemudian ditangkap.

"Shabu itu sempat diselundupkan oleh perempuan asal Kenya dengan cara ditelan," katanya.

Pada kasus kedua, terungkap YPD memiliki narkoba seberat 1.250,6 gram dalam bentuk kapsul sebanyak 97 buah pada tanggal 13 September 2012 di Depok, kata  Soemirat Dwiyanto kepada wartawan saat pemusnahan barang bukti BNN, Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

Soemirat menjelaskan kasus ini terungkap saat petugas menangkap YPD di sebuah rumah makan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Petugas menemukan narkotika jenis shabu golongan 1 dalam kapsul sebanyak 42 buah dengan berat 536,8 gram.

Dari hasil penyelidikan, YPD mengaku barang tersebut diperoleh dari BKM, warga negara Kenya yang membawa shabu ke Indonesia dengan cara ditelan. BKM tiba di Jakarta pada 11 September 2011 dengan menggunakan pesawat Qatar Airlines.

"BKM tidak terdeteksi karena shabu ditelan dalam perut," ujar Soemirat.

Dikatakan dia, BKM menyerahkan shabu ke YPD di Hotel N1 di kawasan KS Tubun, Jakarta Pusat. Berangkat dari Informasi itu, petugas berangkat ke lokasi untuk menangkap BKM. Namun, BKM tidak ditemukan karena telah check out.

BKM akhirnya ditangkap di Hotel Bimo, yang letaknya tidak jauh dari hotel pertama menginap. Kemudian, lanjut Soemirat, petugas mendalami kasus itu dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan YPD di Citayam, Depok.

Di lokasi ditemukan shabu yang dikemas dalam 55 kapsul dengan berat 713,8 gram. YPD mengaku shabu tersebut didapat seorang wanita berkulit hitam yang tidak dikenal pada pertengah Agustus 2012.

"Total shabu yang disita 97 kapsul dengan berat 1250,6 gram. Dari total itu, BNN menyisakan 10 kapsul seberat 166,2 gram untuk kepentingan pembuktian perkara atau laboratorium. Sehingga shabu yang dimusnahkan sebanyak 1084,4 gram," kata Soemirat.

Dalam kesempatan itu, tersangka YPD mengaku ditipu.

"Itu bukan barang saya, saya juga ditipu. 55 Kapsul di Citayam bukan punya saya, saya baru mau ngontrak rumah dan di sana ada kapsul itu," kata YPD yang mengaku memiliki 1 anak.

Kedua wanita itu saat ini ditahan oleh BNN. Sementara barang bukti pada hari ini sudah dimusnahkan dengan cara dibakar dengan suhu tinggi menggunakan mesin incinerator, di halaman parkir BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

(PSO-009)
 
    

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012