Jakarta (ANTARA Kalbar) - Sistem tata ruang di Indonesia sampai saat ini baru jalan 40 persen.
"Dari seluruh kabupaten/kota dan propinsi di Indonesia, baru punya Perda (peraturan daerah) tata ruang sebanyak 40 persen, selebihnya belum," kata Pakar Tata Ruang Perkotaan Institut Teknologi Bandung (ITB) Roos Akbar, kepada pers, di sela Obrolan PU "Persiapan Daerah Untuk Implementasi Perda Tata Ruang" di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, selama ini proses pembuatan konsep dan strategi tata ruang, tidak sesuai dengan amanat UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.
"UU mensyaratkan untuk kabupaten/kota harus tuntas 2010, sedangkan provinsi 2009," katanya.
Namun, hal itu tak bisa dipenuhi karena, kapasitas personil ahli perencana tata ruang di Indonesia yang bersertifikat masih sedikit sekali.
"Akibatnya konsep tata ruang yang dimintakan persetujuan ke pusat, seadanya," katanya.
Tidak hanya itu, kata pengajar program studi kajian pembangunan perkotaan pasca sarjana Universitas Indonesia, Hendricus Andy S., persoalan tata ruang di Indonesia masih sektoral.
"Dalam rapat UKP4, soal tata ruang ini memang dinilai sangat lamban," kata Andy.
Andy juga mengusulkan, harusnya persoalan tata ruang tidak hanya diserahkan pada satu direktorat di Dirjen Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Perlu adanya semacam Badan Penataan Ruang yang mengintegrasikan persoalan tata ruang. Kalau perlu ada menteri tata ruang," katanya.
Apalagi, kata Andy, di era otonomi daerah, persepsi tata ruang misalnya. Terkait soal hutan, sangat berbeda dengan kementerian kehutanan," katanya.
Jadi, kata Andy, perlu ada penguatan institusi untuk mengurus tata ruang ini.
Keduanya, dalam konteks tata ruang, lanjutnya, menilai bahwa Indonesia harusnya secara nasional memiliki cetak biru nasional soal tata ruang pulau-pulau besar.
Andy memberikan contoh, harusnya Pulau Jawa diposisikan sebagai pulau penghasil komoditas pertanian, khususnya padi.
Sementara pulau lain seperti, Sumatera adalah untuk agroindustri dan Kalimantan untuk energi dan mineral dan lainnya.
"Harusnya itu ada di UU Tata Ruang," katanya.
(E008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Dari seluruh kabupaten/kota dan propinsi di Indonesia, baru punya Perda (peraturan daerah) tata ruang sebanyak 40 persen, selebihnya belum," kata Pakar Tata Ruang Perkotaan Institut Teknologi Bandung (ITB) Roos Akbar, kepada pers, di sela Obrolan PU "Persiapan Daerah Untuk Implementasi Perda Tata Ruang" di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, selama ini proses pembuatan konsep dan strategi tata ruang, tidak sesuai dengan amanat UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.
"UU mensyaratkan untuk kabupaten/kota harus tuntas 2010, sedangkan provinsi 2009," katanya.
Namun, hal itu tak bisa dipenuhi karena, kapasitas personil ahli perencana tata ruang di Indonesia yang bersertifikat masih sedikit sekali.
"Akibatnya konsep tata ruang yang dimintakan persetujuan ke pusat, seadanya," katanya.
Tidak hanya itu, kata pengajar program studi kajian pembangunan perkotaan pasca sarjana Universitas Indonesia, Hendricus Andy S., persoalan tata ruang di Indonesia masih sektoral.
"Dalam rapat UKP4, soal tata ruang ini memang dinilai sangat lamban," kata Andy.
Andy juga mengusulkan, harusnya persoalan tata ruang tidak hanya diserahkan pada satu direktorat di Dirjen Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Perlu adanya semacam Badan Penataan Ruang yang mengintegrasikan persoalan tata ruang. Kalau perlu ada menteri tata ruang," katanya.
Apalagi, kata Andy, di era otonomi daerah, persepsi tata ruang misalnya. Terkait soal hutan, sangat berbeda dengan kementerian kehutanan," katanya.
Jadi, kata Andy, perlu ada penguatan institusi untuk mengurus tata ruang ini.
Keduanya, dalam konteks tata ruang, lanjutnya, menilai bahwa Indonesia harusnya secara nasional memiliki cetak biru nasional soal tata ruang pulau-pulau besar.
Andy memberikan contoh, harusnya Pulau Jawa diposisikan sebagai pulau penghasil komoditas pertanian, khususnya padi.
Sementara pulau lain seperti, Sumatera adalah untuk agroindustri dan Kalimantan untuk energi dan mineral dan lainnya.
"Harusnya itu ada di UU Tata Ruang," katanya.
(E008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012