Pontianak (ANTARA Kalbar) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Singkawang yang diajukan masing-masing dua pasangan calon gubernur - wakil gubernur dan satu pasangan calon wali kota - wakil wali kota.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis, berdasarkan laman www.mahkamahkonstitusi.go.id; hakim berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Gugatan diajukan oleh pasangan calon gubernur - wakil gubernur Morkes Effendi - Burhanuddin A Rasyid, dan Armyn Ali Anyang - Fathan A Rasyid. Sedangkan untuk Wali Kota Singkawang, diajukan oleh Hasan Karman - Ahyadi.
Hakim berpendapat, pelanggaran-pelanggaran yang diajukan juga tidak berpengaruh dan tidak bersifat terstruktur, massif, serta sistematis.
Secara signifikan, tidak mempengaruhi peringkat hasil masing-masing perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan secara sporadis.
Keseluruhan fakta-fakta itu juga tidak membatalkan hasil Pilkada baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing calon.
Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan hukum permohonannya. Sedangkan termohon yakni pihak KPU dapat membuktikan kebenaran bantahannya melalui peraturan hukum yang berlaku.
Ketua KPU Provinsi Kalbar AR Muzammil mengatakan, keputusan tersebut sifatnya final dan mengikat. "MK menolak semua gugatan. Ini tentunya mempertegas bahwa KPU Provinsi Kalbar telah bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan," kata AR Muzammil.
Ia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. "Hentikan polemik yang ada," katanya menegaskan.
KPU Provinsi Kalbar dalam waktu dekat akan menyampaikan salinan putusan MK tersebut ke DPRD Kalbar dan pihak terkait lainnya.
"Pelantikan akan dilakukan sesuai dengan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sekarang, yakni 14 Januari 2013," ujar AR Muzammil.
Ada empat calon yang maju di Pilgub Kalbar 2012. Secara berurutan, Cornelis - Christiandy Sanjaya, Armyn Ali Anyang - Fathan AR, Morkes Effendi - Burhanuddin AR, Abang Tambul Husin - Barnabas Simin.
Tim Cornelis - Christiandy dinyatakan menang 52,13 persen atau 1.225.185 suara. Sedangkan posisi kedua, Morkes - Effendi dengan 591.081 suara, Armyn - Fathan 361.744 suara, Tambul - Barnabas 172.016 suara.
Sedangkan di Kota Singkawang, ada empat kandidat yang maju. Nomor urut satu, Awang Ishack - Abdul Muthalib; nomor urut dua, Henoch Thomas - Rozanuddin; nomor urut tiga, Hasan Karman - Ahyadi; nomor urut empat, Nusantio - Tasman.
Secara keseluruhan, pasangan nomor urut satu mendapat 44.206 suara; nomor urut dua 2.381 suara; nomor urut tiga 41.252 suara; nomor urut empat 9.602 suara. Total suara 97.441 suara.
T011/
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis, berdasarkan laman www.mahkamahkonstitusi.go.id; hakim berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Gugatan diajukan oleh pasangan calon gubernur - wakil gubernur Morkes Effendi - Burhanuddin A Rasyid, dan Armyn Ali Anyang - Fathan A Rasyid. Sedangkan untuk Wali Kota Singkawang, diajukan oleh Hasan Karman - Ahyadi.
Hakim berpendapat, pelanggaran-pelanggaran yang diajukan juga tidak berpengaruh dan tidak bersifat terstruktur, massif, serta sistematis.
Secara signifikan, tidak mempengaruhi peringkat hasil masing-masing perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan secara sporadis.
Keseluruhan fakta-fakta itu juga tidak membatalkan hasil Pilkada baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing calon.
Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan hukum permohonannya. Sedangkan termohon yakni pihak KPU dapat membuktikan kebenaran bantahannya melalui peraturan hukum yang berlaku.
Ketua KPU Provinsi Kalbar AR Muzammil mengatakan, keputusan tersebut sifatnya final dan mengikat. "MK menolak semua gugatan. Ini tentunya mempertegas bahwa KPU Provinsi Kalbar telah bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan," kata AR Muzammil.
Ia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. "Hentikan polemik yang ada," katanya menegaskan.
KPU Provinsi Kalbar dalam waktu dekat akan menyampaikan salinan putusan MK tersebut ke DPRD Kalbar dan pihak terkait lainnya.
"Pelantikan akan dilakukan sesuai dengan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sekarang, yakni 14 Januari 2013," ujar AR Muzammil.
Ada empat calon yang maju di Pilgub Kalbar 2012. Secara berurutan, Cornelis - Christiandy Sanjaya, Armyn Ali Anyang - Fathan AR, Morkes Effendi - Burhanuddin AR, Abang Tambul Husin - Barnabas Simin.
Tim Cornelis - Christiandy dinyatakan menang 52,13 persen atau 1.225.185 suara. Sedangkan posisi kedua, Morkes - Effendi dengan 591.081 suara, Armyn - Fathan 361.744 suara, Tambul - Barnabas 172.016 suara.
Sedangkan di Kota Singkawang, ada empat kandidat yang maju. Nomor urut satu, Awang Ishack - Abdul Muthalib; nomor urut dua, Henoch Thomas - Rozanuddin; nomor urut tiga, Hasan Karman - Ahyadi; nomor urut empat, Nusantio - Tasman.
Secara keseluruhan, pasangan nomor urut satu mendapat 44.206 suara; nomor urut dua 2.381 suara; nomor urut tiga 41.252 suara; nomor urut empat 9.602 suara. Total suara 97.441 suara.
T011/
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012