Pontianak (ANTARA Kalbar) - Satu mobil boks berisi sosis selundupan asal
Malaysia yang ditahan TNI hilang saat diamankan di Kantor Karantina
Entikong, Sanggau.
Menurut Kapenrem 121/ABW Mayor Kav Edy Wijaya saat dihubungi di Pontianak, Jumat, mengatakan, pihak Karantina menyampaikan bahwa sopir melarikan kendaraan barang bukti saat proses pembuatan surat penolakan distributor di Malaysia.
"Sehingga kasusnya tidak bisa diproses karena barang bukti hilang.,`` kata Kapenrem 121/ABW Mayor Kav Edy Wijaya.
Kronologis penangkapan, yakni pada Rabu (24/10) pukul 19.00 WIB, petugas di Pos Pamtas Yonif 305/Tkr Kolakops Korem 121/ABW menahan mobil boks KB 9661 BA berisi daging giling (sosis) sebanyak 150 kotak asal Malaysia tanpa dokumen.
Kemudian, pada Kamis (25/10) pukul 10.00 WIB, Pasi Intel Pamtas Yonif 305/tkr Kolakops Korem 121/ABW membawa barang bukti ke Karantina Pertanian Entikong.
Setelah tiba di Karantina, berkas dan mobil boks diserahkan kepada drh Meyrna Ikke Tri Nurany, jabatan Medik Veteriner untuk diuji lab.
Sekitar pukul 13.00 hari yang sama, pihak Karantina Pertanian berkoordinasi dengan Karantina Perikanan untuk uji laboratorium.
Hasil laboratorium menunjukkan bahwa daging mulai membusuk. Barang bukti sempat dibawa ke Polsek Beduai namun disarankan ke Karantina untuk proses hukumnya
Kemudian, pukul 19.00 Pasi Intel menyerahkan barang bukti berikut surat penyerahan ke pihak Karantina Pertanian Entikong. Kendaraan dan barang bukti disimpan di samping kantor Karantina Pertanian.
Lalu, Jumat (26/10) pukul 02.15 WIB, Pasi Intel mengecek kendaraan dan menyampaikan kepada petugas jaga karantina bahwa proses keluar mobil harus seizin dari Satgas Pamtas.
Namun, sekitar pukul 08.30, drh Meyrna dari Karantina Pertanian menyampaikan kendaraan dan barang bukti sudah dilarikan sopir saat pembuatan surat penolakan ke distributor daging di Malaysia, sehingga barang bukti hilang dan tak dapat dilanjutkan prosesnya.
(T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Menurut Kapenrem 121/ABW Mayor Kav Edy Wijaya saat dihubungi di Pontianak, Jumat, mengatakan, pihak Karantina menyampaikan bahwa sopir melarikan kendaraan barang bukti saat proses pembuatan surat penolakan distributor di Malaysia.
"Sehingga kasusnya tidak bisa diproses karena barang bukti hilang.,`` kata Kapenrem 121/ABW Mayor Kav Edy Wijaya.
Kronologis penangkapan, yakni pada Rabu (24/10) pukul 19.00 WIB, petugas di Pos Pamtas Yonif 305/Tkr Kolakops Korem 121/ABW menahan mobil boks KB 9661 BA berisi daging giling (sosis) sebanyak 150 kotak asal Malaysia tanpa dokumen.
Kemudian, pada Kamis (25/10) pukul 10.00 WIB, Pasi Intel Pamtas Yonif 305/tkr Kolakops Korem 121/ABW membawa barang bukti ke Karantina Pertanian Entikong.
Setelah tiba di Karantina, berkas dan mobil boks diserahkan kepada drh Meyrna Ikke Tri Nurany, jabatan Medik Veteriner untuk diuji lab.
Sekitar pukul 13.00 hari yang sama, pihak Karantina Pertanian berkoordinasi dengan Karantina Perikanan untuk uji laboratorium.
Hasil laboratorium menunjukkan bahwa daging mulai membusuk. Barang bukti sempat dibawa ke Polsek Beduai namun disarankan ke Karantina untuk proses hukumnya
Kemudian, pukul 19.00 Pasi Intel menyerahkan barang bukti berikut surat penyerahan ke pihak Karantina Pertanian Entikong. Kendaraan dan barang bukti disimpan di samping kantor Karantina Pertanian.
Lalu, Jumat (26/10) pukul 02.15 WIB, Pasi Intel mengecek kendaraan dan menyampaikan kepada petugas jaga karantina bahwa proses keluar mobil harus seizin dari Satgas Pamtas.
Namun, sekitar pukul 08.30, drh Meyrna dari Karantina Pertanian menyampaikan kendaraan dan barang bukti sudah dilarikan sopir saat pembuatan surat penolakan ke distributor daging di Malaysia, sehingga barang bukti hilang dan tak dapat dilanjutkan prosesnya.
(T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012