Jakarta (ANTARA Kalbar) - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa mengatakan, berdasarkan keterangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, dugaan pemerasan anggota DPR berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah untuk BUMN.

"Berdasarkan apa yang disampaikan Pak Dahlan tadi, permintaan upeti dua anggota DPR kepada tiga BUMN terkait dengan penyertaan modal," kata M Prakosa seusai pertemuan dengan Dahlan Iskan di Jakarta, Senin.

Namun, Prakosa mengatakan belum bisa mengungkapkan dua nama anggota DPR dan tiga BUMN yang disebutkan Dahlan itu. Menurut dia, hal itu berkaitan dengan pemeriksaan BK yang dilakukan secara tertutup.

Dia hanya mengatakan akan menindaklanjuti keterangan dari Dahlan Iskan itu dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga BUMN dan dua anggota DPR yang dimaksud.

"Setelah reses akan segera kami agendakan pemanggilan terhadap tiga BUMN dan dua anggota DPR itu," ujarnya.

Prakosa mengatakan bila dalam pemeriksaan terbukti ada anggota DPR yang meminta sejumlah uang kepada BUMN, BK akan menjatuhkan sanksi tegas.

Sanksi yang dijatuhkan, kata dia, bisa jadi adalah sanksi yang terberat yaitu pemberhentian sementara atau pemecatan.

"Bila BK menemukan cukup bukti tentu akan menjatuhkan sanksi etik kepada anggota yang bersangkutan. Namun, karena kasus itu juga berkaitan dengan hukum, pasti juga akan diserahkan kepada aparat penegak hukum," katanya.

Prakosa mengatakan kejadian itu memiliki dua dimensi, yaitu dimensi etik yang merupakan kewenangan BK dan dimensi hukum yang menjadi kewenangan penegak hukum.

Karena itu, bila BK telah memiliki cukup bukti tentang dugaan pemerasan BUMN oleh anggota DPR, Prakosa mengatakan akan melaporkan hal itu kepada KPK.

(D018)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012