Makassar (ANTARA Kalbar) - Komisi Informasi Pusat menangani sebanyak 770 sengketa informasi pada periode 2012, kata Komisioner KIP Dono Prasetyo, Selasa.
"Jumlah sengketa informasi yang masuk ke KIP Pusat saat ini sangat banyak dibanding pada awal penerapan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni pada 2010 yang hanya 76 kasus," katanya.
Menurut dia, dari jumlah kasus sengketa informasi yang masuk ke KIP Pusat, sebanyak 125 kasus selesai dimediasi, 54 kasus selesai proses ayudikasinya dan sebanyak 75 kasus dalam proses mediasi.
Sementara pada posisi Agustus 2012 dari 60 persen dari total sengketa informasi yang dilaporkan ke KIP Pusat, sudah 57 persen yang sudah diselesaikan baik melalui proses mediasi maupun yudikasi.
Mencermati hal tersebut, lanjut dia, pihaknya optimistis dapat menyelesaikan semua sengketa informasi hingga akhir 2012.
"Jadi penanganan kasus sengketa informasi itu melalui dua cara yakni mediasi dan yudikasi atau proses hukum," katanya.
Menurut dia, dengan keberadaan UU KIP tersebut kalau sebelumnya para pejabat publik domainnya ketertutupan, sekarang domainnya keterbukaan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk berani meminta informasi kepada lembaga publik, karena sudah mendapatkan jaminan UU. Apalagi dalam sengketa informasi, pemohon informasi tidak dikenakan biaya, sebab semua biayanya ditanggung KIP Pusat.
Adapun anggaran KIP Pusat pada 2012 mencapai Rp11 miliar untuk penyelesaikan sengketa di daerah, namun per September dana tersebut sudah habis, karena banyak sengketa informasi yang terjadi di daerah dan harus ditangani.
(S036)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Jumlah sengketa informasi yang masuk ke KIP Pusat saat ini sangat banyak dibanding pada awal penerapan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni pada 2010 yang hanya 76 kasus," katanya.
Menurut dia, dari jumlah kasus sengketa informasi yang masuk ke KIP Pusat, sebanyak 125 kasus selesai dimediasi, 54 kasus selesai proses ayudikasinya dan sebanyak 75 kasus dalam proses mediasi.
Sementara pada posisi Agustus 2012 dari 60 persen dari total sengketa informasi yang dilaporkan ke KIP Pusat, sudah 57 persen yang sudah diselesaikan baik melalui proses mediasi maupun yudikasi.
Mencermati hal tersebut, lanjut dia, pihaknya optimistis dapat menyelesaikan semua sengketa informasi hingga akhir 2012.
"Jadi penanganan kasus sengketa informasi itu melalui dua cara yakni mediasi dan yudikasi atau proses hukum," katanya.
Menurut dia, dengan keberadaan UU KIP tersebut kalau sebelumnya para pejabat publik domainnya ketertutupan, sekarang domainnya keterbukaan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk berani meminta informasi kepada lembaga publik, karena sudah mendapatkan jaminan UU. Apalagi dalam sengketa informasi, pemohon informasi tidak dikenakan biaya, sebab semua biayanya ditanggung KIP Pusat.
Adapun anggaran KIP Pusat pada 2012 mencapai Rp11 miliar untuk penyelesaikan sengketa di daerah, namun per September dana tersebut sudah habis, karena banyak sengketa informasi yang terjadi di daerah dan harus ditangani.
(S036)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012