Pontianak (ANTARA Kalbar) - Tim Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Kota Pontianak, mengamankan seorang penjaga malam TJ (33) saat mengadakan pesta sabu dengan dua orang rekannya di Jalan Tritura, Gang Askot, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
"Pengungkapan pesta narkoba tersebut, berkat adanya informasi masyarakat yang mencurigai rumah SM sering digunakan pesta sabu," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Pontianak, Ajun Komisaris (Pol) Dhani Catra Nugraha di Pontianak, Rabu.
Dhani menjelaskan, berkat informasi tersebut, Selasa (27/11) mereka langsung turun ke tempat kejadian perkara. "Ternyata benar di rumah SM sedang dilakukan pesta sabu, tetapi saat dilakukan penggerebekan, hanya TJ yang berhasil diamankan, sementara SM dan satu temannya lagi berhasil kabur," ungkap Dhani.
Dhani menambahkan, pada saat mengamankan TJ, pihaknya juga mengamankan satu paket sabu yang sebagian sudah dipakai, tiga buah bong dan berbagai peralatan untuk mengisap sabu.
"Kini tersangka TJ sedang dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan sabu sebanyak satu paket dan berbagai peralatan lainnya untuk pesta sabu tersebut," ujar Dhani.
Sementara itu, TJ mengakui, dirinya sudah tiga kali membeli sabu melalui teman SM. "Satu paket saya beli Rp300 ribu, kemudian sabu tersebut kami gunakan bersama-sama," ujar TJ yang mengakui mengkonsumsi sabu agar bisa kuat berjaga malam.
Dhani mengatakan, dirinya sudah tiga bulan mengenal barang haram tersebut, dirinya bekerja sebagai penjaga malam sebuah perusahaan sawit di Rasau Jaya, dengan gaji Rp1,4 juta/bulan.
"Saya hanya pemakai, agar bisa kuat berjaga malam, bukan pengedar," kata ayah satu anak tersebut.
Kasat Reserse dan Narkoba Polresta Pontianak menyatakan, tersangka bisa diancam pasal 112 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Pengungkapan pesta narkoba tersebut, berkat adanya informasi masyarakat yang mencurigai rumah SM sering digunakan pesta sabu," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Pontianak, Ajun Komisaris (Pol) Dhani Catra Nugraha di Pontianak, Rabu.
Dhani menjelaskan, berkat informasi tersebut, Selasa (27/11) mereka langsung turun ke tempat kejadian perkara. "Ternyata benar di rumah SM sedang dilakukan pesta sabu, tetapi saat dilakukan penggerebekan, hanya TJ yang berhasil diamankan, sementara SM dan satu temannya lagi berhasil kabur," ungkap Dhani.
Dhani menambahkan, pada saat mengamankan TJ, pihaknya juga mengamankan satu paket sabu yang sebagian sudah dipakai, tiga buah bong dan berbagai peralatan untuk mengisap sabu.
"Kini tersangka TJ sedang dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan sabu sebanyak satu paket dan berbagai peralatan lainnya untuk pesta sabu tersebut," ujar Dhani.
Sementara itu, TJ mengakui, dirinya sudah tiga kali membeli sabu melalui teman SM. "Satu paket saya beli Rp300 ribu, kemudian sabu tersebut kami gunakan bersama-sama," ujar TJ yang mengakui mengkonsumsi sabu agar bisa kuat berjaga malam.
Dhani mengatakan, dirinya sudah tiga bulan mengenal barang haram tersebut, dirinya bekerja sebagai penjaga malam sebuah perusahaan sawit di Rasau Jaya, dengan gaji Rp1,4 juta/bulan.
"Saya hanya pemakai, agar bisa kuat berjaga malam, bukan pengedar," kata ayah satu anak tersebut.
Kasat Reserse dan Narkoba Polresta Pontianak menyatakan, tersangka bisa diancam pasal 112 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012