Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu, memusnahkan sebanyak 32,6 kilogram sabu senilai Rp61 miliar, dengan cara dimasukkan dalam air, dicampur pestisida kemudian ditanam dalam tanah.

"Pemusnahan ini kami lakukan setelah sabu itu statusnya ditetapkan menjadi barang bukti oleh kejaksaan," kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto di Pontianak.

Barang bukti tersebut, hasil tangkapan Bea Cukai Entikong, Sanggau, Rabu (7/11) yang mengamankan 28 kilogram sabu senilai Rp56 miliar yang menggunakan jasa pengiriman Bus SJS dari Kuching (Sarawak, Malaysia) tujuan Pontianak kemudian dinyatakan tidak bertuan. Serta tangakapan Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar sebanyak 3,8 kilogram sabu pada hari yang sama.

(A057)

Pewarta:

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012