Pontianak (ANTARA Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Rabu, kembali menertibkan sejumlah lapak milik pedagang kaki lima (PKL) di tiga kawasan jalan protokol di kota itu.
"Hasil penertiban kami hari ini di Jalan KHW Hasyim (Penjara), Hasanudin (Sungai Jawi, dan Sultan Syarif Abdurrahman, ada belasan lapak milik PKL yang kami bongkar, baik yang masih ada pemiliknya maupun yang sudah kosong," kata Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Sat Pol PP Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo seusai melakukan penertiban lapak milik PKL di Pontianak.
Haryadi menjelaskan, penertiban itu dilakukan karena aktivitas para PKL di tiga kawasan jalan protokol Kota Pontianak itu, telah melanggar Perda No. 3/2004 tentang Ketertiban Umum, baik pengguna jalan kaki maupun kendaraan yang melewati jalan tersebut.
Menurut dia, pihaknya juga menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar, karena berjualan di atas trotoar dilarang, karena trotoar difungsikan untuk para pejalan kaki, bukan untuk aktivitas lainnya.
"Kami akan melakukan penertiban secara rutin pada lokasi-lokasi yang memang terjadi pelanggaran oleh PKL, sehingga menyebabkan kesemrawutan di jalan-jalan protokol di Kota Pontianak," ujarnya.
Sebelum membongkar paksa lapak milik PKL, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat peringatan mulai dari peringatan pertama, kemudian kedua, hingga ketiga, jika tidak diindahkan maka langsung diambil tindakan tegas berupa penertiban dan pembongkaran paksa.
Sebenarnya, para PKL dibolehkan berjualan di lokasi yang telah ditentukan mulai pukul 15.00 WIB, setelah berjualan, tempat PKL berjualan dan barang-barang lainnya harus dikemas kembali agar tidak berantakan, katanya.
"Tetapi kenyataannya, para PKL malah menggelar aktivitasnya di luar pada jam yang telah ditentukan, dan membuat tempat permanen sehingga tampak kumuh dan mengganggu arus lalu lintas," ungkapnya.
Satpol PP Pontianak, menurut Haryadi selain gencar melakukan penertiban para PKL, juga gencar melakukan sosialisasi Perda no. 3/2004 tentang Ketertiban Umum.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Hasil penertiban kami hari ini di Jalan KHW Hasyim (Penjara), Hasanudin (Sungai Jawi, dan Sultan Syarif Abdurrahman, ada belasan lapak milik PKL yang kami bongkar, baik yang masih ada pemiliknya maupun yang sudah kosong," kata Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Sat Pol PP Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo seusai melakukan penertiban lapak milik PKL di Pontianak.
Haryadi menjelaskan, penertiban itu dilakukan karena aktivitas para PKL di tiga kawasan jalan protokol Kota Pontianak itu, telah melanggar Perda No. 3/2004 tentang Ketertiban Umum, baik pengguna jalan kaki maupun kendaraan yang melewati jalan tersebut.
Menurut dia, pihaknya juga menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar, karena berjualan di atas trotoar dilarang, karena trotoar difungsikan untuk para pejalan kaki, bukan untuk aktivitas lainnya.
"Kami akan melakukan penertiban secara rutin pada lokasi-lokasi yang memang terjadi pelanggaran oleh PKL, sehingga menyebabkan kesemrawutan di jalan-jalan protokol di Kota Pontianak," ujarnya.
Sebelum membongkar paksa lapak milik PKL, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat peringatan mulai dari peringatan pertama, kemudian kedua, hingga ketiga, jika tidak diindahkan maka langsung diambil tindakan tegas berupa penertiban dan pembongkaran paksa.
Sebenarnya, para PKL dibolehkan berjualan di lokasi yang telah ditentukan mulai pukul 15.00 WIB, setelah berjualan, tempat PKL berjualan dan barang-barang lainnya harus dikemas kembali agar tidak berantakan, katanya.
"Tetapi kenyataannya, para PKL malah menggelar aktivitasnya di luar pada jam yang telah ditentukan, dan membuat tempat permanen sehingga tampak kumuh dan mengganggu arus lalu lintas," ungkapnya.
Satpol PP Pontianak, menurut Haryadi selain gencar melakukan penertiban para PKL, juga gencar melakukan sosialisasi Perda no. 3/2004 tentang Ketertiban Umum.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012