Sambas (ANTARA Kalbar) - Environment Lawyer Clinic (ELC) menilai bahwa penanganan kasus Yanto alias Anong (26), Monitoring Assistant WWF-Indonesia Program Kalbar oleh Kejaksaan Negeri Sambas terkesan dipaksakan.

"Karena unsur yang didakwakan sepanjang persidangan tidak terpenuhi," kata AR Nazar, dari ELC, setelah sidang Anong di Sambas, Kamis.

Ia menilai bahwa Anong didakwa menggunakan pasal 351 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa harus ada perbuatan, unsur kekerasan dalam satu arah.

Namun, lanjut dia, antara Anong dan Irwan terjadi perkelahian.

Anong bekerja sebagai Monitoring Assistant WWF-Indonesia Program Kalbar dengan tugas menjaga keselamatan penyu dari ancaman pemburu di Pantai Paloh, Sambas.

Sebelumnya, pada 5 Agustus malam, Anong beserta dua rekan, masing-masing Redy (Monitoring Assistant WWF) dan Andy (anggota Kelompok Masyarakat Pengawas Kambau Borneo) sedang menjalankan tugas di pantai peneluran penyu di wilayah B Sungai Ubah.

Kawasan tersebut cukup rawan karena sarang telur penyu kerapkali raib. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim tersebut memantau tiga warga berkendara satu sepeda motor.

Ketiganya mendekati penyu yang sedang menggali sarang. Mereka terpantau sedang menghapus jejak kaki penyu di pantai. Tujuannya, agar pengawas tidak mengetahui keberadaan penyu yang hendak bertelur itu.

Tim kemudian memergoki ketiganya dan menanyakan ikhwal keberadaan mereka di pantai yang akhirnya berujung perkelahian antara Anong dan seorang warga bernama Irwan.

Irwan mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis di Pos Kesehatan TNI Pengaman Perbatasan Kostrad 305.

"Fakta yang muncul di persidangan, mereka saling pukul. Anong juga terluka," kata Nazar.

Pihaknya juga terus mengajukan penangguhan penanganan mengingat Anong tulang punggung keluarga.

Sementara Jaksa Anjar Purbo Sasongko tetap optimistis ada unsur penganiayaan dalam perkara tersebut. "Dari beberapa kali persidangan, unsur penganiayaan terbukti," kata dia.

Tuntutan terhadap Anong rencananya akan disampaikan Kamis (20/12). Ia menyatakan, fakta-fakta di persidangan akan menjadi bahan meringankan maupun memberatkan dalam tuntutan.

(T011)

 

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012