Jakarta (ANTARA Kalbar) -  Aktivis pergerakan Moh Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah harus menciptakan sistem hukum yang memberi ruang hidup terhadap kelembagaan masyarakat adat.

"Namun sekaligus memberikan arah bagi penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan modernitas," kata Moh Jumhur Hidayat dalam Pidato Kebudayaan bertajuk, "Membangun Karakter Indonesia Berbasis Sosio Kultural" di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tersebut, penyeragaman yang pada akhirnya mematikan keberadaan masyarakat adat harus segera dihentikan.

"Terlebih lagi hal tersebut telah dipakai oleh mereka yang memiliki kekuatan modal untuk menggusur keberadaan masyarakat adat," kata dia.

Keberadaan hukum dan kelembagaan masyarakat adat, katanya, juga harus dikembangkan sejauh hal tersebut tidak bertentangan dengan filosofi berdirinya bangsa Indonesia.

"Membangun kearifan dalam menyikapi masyarakat adat ini harus dilakukan dengan mengakui keberadaan mereka sebagai bagian sah dari NKRI," ujar dia.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu takut untuk mengakomodasi hukum dan kelembagaan masyarakat adat dalam pengembangan hukum nasional.

"Apabila keharusan ditegakkannya hukum adalah untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat, maka akomodasi terhadap pelaksanaan hukum adat adalah sesuatu yang wajar jika ternyata mampu memenuhi rasa keadilan tersebut," ujarnya.

Ia mengungkapkan kebhinnekaan yang berarti keberagaman adalah suatu fakta dalam negara Indonesia modern. Mengelola kebhinnekaan apabila tidak disertai dengan kearifan untuk menghargai adat dan budaya lokal, akan memunculkan ketidakpuasan.

"Ketidakpuasan itu muncul dari berbagai entitas masyarakat adat sendiri. Hal ini telah terlihat di berbagai wilayah tanah air, di mana perlawanan masyarakat adat bukan lagi merupakan problem kecil," kata dia.

Namun, sudah menjadi permasalahan yang merata di berbagai wilayah, bahkan perlawanan tersebut dalam era keterbukaan ini dengan mudah dapat diketahui oleh berbagai kalangan termasuk internasional.

"Karena itu, peminggiran dan pengingkaran terhadap hak-hak adat saat ini sudah tidak bisa ditutupi-tutupi lagi," ujarnya.

(A063)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012