Jakarta (ANTARA Kalbar) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero mengatakan bahwa skema kenaikan tarif dasar listrik secara bertahap adalah dengan kenaikan sebesar 4,3 persen setiap triwulan.

"Sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kenaikan sebesar 4,3 persen per triwulan," kata kata Direktur Operasi Jawa-Bali, Ngurah Adnyana, saat melakukan sidak di Gardu Induk (GI) Penggilingan Jakarta Timur, Kamis.

Adnyana mengatakan, kenaikan tarif dasar listrik sebesar 15 persen tersebut hanya diperuntukkan bagi pengguna listrik diatas 900 VA.

"Untuk rumah tangga pengguna 450 dan 900 VA tidak ada kenaikan tarif dasar," kata Adnyana.

Adnyana menjelaskan, sosialisasi terkait kenaikan listrik tersebut telah dilakukan oleh PLN melalui berbagai macam cara.

"Sosialisasi sudah dilaksanakan dengan baik dengan para ahli dari berbagai universitas, mahasiswa, bahkan juga melalui media," ujar Adnyana.

Pada September 2012 lalu, Pemerintah dan DPR menyetujui kenaikan TDL sebesar 15 persen pada 2013, untuk mengurangi beban subsidi pemerintah untuk listrik sebesar Rp 78,63 triliun.

(V003)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012