Jakarta (ANTARA Kalbar) - Polri masih menelusuri legalitas plat nomor kendaraan Tucuxi Dahlan Iskan yang mengalami kecelakaan di Magetan Jawa Tengah pada Sabtu (5/1).

"Kami akan melihat apakah nomor kendaraan itu nomor polisi atau semacam tanda atau info dari pihak tertentu bahwa ada aktivitas sebuah kendaraan di jalan raya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan Polri belum pernah mengeluarkan plat kendaraan bernomor polisi DI 19 yang digunakan Dahlan itu. Namun Polri menurut dia masih menyelidiki terkait plat nomor tersebut.

"Karena itu belum bisa dikatakan nomor polisi karena Polri masih menelusuri," ujarnya.

Menurut Agus, sudah ada aturan yang mengatur hal apa saja yang harus dipenuhi sebuah kendaraan agar bisa berjalan di jalan raya. Dia mencontohkan kendaraan itu harus menjalani uji kelayakan dan uji tipe kendaraan.

"Ada dalam Pasal 48 undang-undang nomor 22 tahun 2009, karena belum tentu sebuah kendaraan cocok digunakan di Indonesia misalnya nanti diberikan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)," katanya.

Menurut dia, uji kendara itu juga melibatkan beberapa kementerian dan pihak kepolisian. Setelah itu selesai menurut dia, kendaraan itu baru bisa dipasarkan.

(I028)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013