Pontianak (ANTARA Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengimbau, kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota setempat untuk netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada pemilihan wali kota dan wakil wali Kota (Pilwako) Pontianak 2013.

"Saya ingatkan, agar PNS di lingkungan Pemkot Pontianak untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilwako, karena memang dilarang oleh aturan dan akan merugikan diri sendiri," kata Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.

Sutarmidji menjelaskan, sebagai abdi negara PNS dilarang untuk mendukung kepada salah satu pasangan calon yang akan bertarung pada Pilwako Pontianak, namun dirinya tidak melarang PNS tersebut untuk menggunakan hak piiihnya.

Larangan PNS terlibat dalam politik praktis sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37/2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Parpol dan surat edaran Menpan tentang netralitas PNS yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala atau wakil kepala daerah.

Apabila ada PNS yang kedapatan secara terang-terangan terlibat politik praktis, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Sutarmidji.

"Jika saya mendapatkan bukti ada yang terlibat maka akan ditindak tegas," ujar Sutarmidji.

(A057)

Pewarta:

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013