Medan (ANTARA Kalbar) -   Kekerasan seksual terhadap anak wanita yang masih di bawah umur, dewasa ini sangat menghawatirkan para orang tua, karena banyaknya yang menjadi korban.

"Tindakan pelecehan yang dialami anak itu bukannya hanya dilakukan para remaja, orang dewasa, tetapi juga kakek-kakek," kata Sosiolog Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Badaruddin di Medan, Selasa.

Semestinya anak-anak yang tergolong masih kecil dan merupakan calon pemimpin bangsa dan negara itu, menurut dia, harus mendapat perlindungan hukum.

Namun, sebaliknya justru sang anak tersebut banyak yang mendapat perlakuan tidak terpuji atau "tidak senonoh" dari orang-orang tidak bertanggungjawab. Ini sangat keterlaluan dan tidak manusiawi.

"Perbuatan tersebut bukannya hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga hak asasi  manusia (HAM). Seorang anak yang masih dalam pembinaan orang tua harus dilindungi dan bukan pelecehan,"ujar Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) USU itu.

Data yang diperoleh dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) 2012, laporan kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan.

Selama tahun 2012, Komnas Anak telah menerima sebanyak 2.637 kasus kekerasan anak dan 62 persen merupakan seksual.

Badaruddin mengatakan, terjadinya pelecehan seksual yang dialami seorang anak, juga akibat kurangnya pengawasan dari orang tua.

Sebab, jelasnya, orangtua juga memiliki tanggung jawab yang cukup besar terhadap keselamatan anaknya, baik di dalam rumah maupun di luar rumah.

"Orang tua sering dijadikan sebagai benteng dalam melindungi anak, dan dimana pun mereka (anak) berada. Tanggung jawab sosial dan moral tersebut merupakan tugas dari orngtua dan harus dilaksanakan," ucap Badaruddin.

Dia menyebutkan, kadang-kadang orang tua, terlalu sibuk dengan pekerjaannya di kantor atau bisnis, dan lupa mengawasi anak yang masih kecil di rumah, sehingga terjadilah hal-hal yang tidak diingini itu.

Selain itu, jelasnya, juga dikarenakan sang anak mungkin karena "dijebak" orang lain atau terpengaruh bujuk rayu, sehingga terjadilah  pelecehan terhadap korban.

"Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan terhadap anak kecil itu harus tetap diproses secara hukum. Bila perlu pelakunya orang dewasa tersebut dihukum berat, sehingga dapat membuat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan salah," ucap Badaruddin.

 (T.M034)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013