Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh menjanjikan rancangan sistem kurikulum baru menggantikan sistem kurikulum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) akan selesai pada tahun ajaran baru mendatang, yakni pada Juli 2013.

"Sistem kurikulumnya sedang kami susun. Yang penting pada saat tahun ajaran baru, pada pertengahan Juli sudah ada sistem baru menggantikan RSBI," kata Mendikbud Muhammad Nuh pada acara bertajuk "Presidential Lecture: Indonesia Democracy Outlook dan Sarasehan Pemuda bertajuk "Youth Expectation on 2013 for Indonesia," di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pihaknya telah memulai membicarakan sistem kurikulum tersebut dengan dinas pendidikan.

"Sedang kita rumuskan segera karena penerimaan siswa baru biasanya sudah dimulai sejak Maret-April 2013. Mudah-mudahan kurikulum sudah bisa diterapkan sebelum tahun ajaran baru. Kita tunggu saja," katanya.

Menteri M Nuh mengaku telah memiliki konsep mengenai sistem kurikulum pengganti tersebut.

"Tapi kami tidak boleh menentukan sendiri karena harus mengajak dinas dan dewan pendidikan untuk duduk bersama, merumuskan apa langkah berikutnya," katanya.

Terkait usulan nama pengganti RSBI menjadi Sekolah Unggulan atau Sekolah Mandiri, M Nuh mengaku semua masih dalam proses.

"Nanti akan kita tentukan. Yang penting kurikulum nanti bisa berjalan seperti pada masa RSBI masih ada," katanya.

Dia berharap tidak ada penurunan kualitas meski RSBI sudah dihapuskan.

"Ada atau tidaknya RSBI,  semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan harus tetap ada bahkan meningkat serta tidak menabrak rambu yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MK)," katanya.

RSBI telah dihapus oleh MK berdasarkan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 ayat 3 terhadap pasal 31 UUD 1945 tentang dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

MK menimbang keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada sehingga harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan, salah satunya terkait dengan diskriminasi hak pendidikan setiap siswa.

(J010)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013