Washington (ANTARA Kalbar/AFP) - Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida pada Jumat mengatakan pemerintahannya akan menandatangani Konvensi Den Haag, perjanjian tentang penculikan anak, yang akan menjadi salah satu upaya mempererat hubungan dengan sekutu Amerika Serikat.

Jepang belum meratifikasi Konvensi Den Haag 1980 meski pemerintahan kiri sebelumnya merencanakan menandatangani perjanjian tersebut.

Menlu Jepang dari Partai Demokratik Liberal kembali berkuasa sejak bulan lalu. Dia mengatakan kunjungan PM Shinzo Abe ke Washington juga membahas tentang perjanjian penculikan anak.

"Pemerintah Jepang berniat menandatangani konvensi tersebut," kata Kishida dalam konferensi persnya bersama Menlu AS Hillary Clinton.

Hillary berharap parlemen Jepang segera mengesahkan peraturan mengenai  Konvensi Den Haag.

Juru bicara Kemenlu Jepang Masaru Sato mengatakan pemerintahannya telah serius untuk segera bertindak.

"Kami akan berusaha dengan upaya terbaik kami, semua yang kami bisa, sehingga ratifikasi konvensi itu akan dicapai," kata Sato di Washington.

Pengadilan Jepang hampir tidak pernah memberikan hak asuh kepada orang tua atau ayah asing.

Ratusan orang tua AS telah mengajukan keluhan tidak dapat mengasuh anak blasteran Jepang-AS mereka. Setidaknya terdapat 120 gugatan tapi tidak ada yang berhasil.

Kongres AS telah berulang kali mendesak Jepang untuk menyelesaikan masalah itu dengan ancaman penolakan lisensi barang ekspor Jepang.

Pemerintah Jepang sebelumnya telah membesarkan hati orang AS tapi harapan mereka meredup setelah Tokyo menunda ratifikasi Konvensi Den Haag.

Jepang mengkritik konvensi tersebut memiliki potensi tindakan pelecehan wanita negara itu dari orang luar.

(A061)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013