Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak mengamankan sebanyak 47 koli yang terdiri dari daging kaleng, susu, jagung dan Jamur ilegal asal Malaysia, Thailand dan China yang belum sempat dijual di pasaran.

"Daging kaleng, susu, jagung dan jamur tersebut tertera ML dan izin edar dari BPOM, tetapi setelah dicek ternyata palsu," kata Kepala BBPOM Pontianak Ali Bata Harahap di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, diamankannya puluhan koli pangan ilegal itu, dalam razia rutin yang BBPOM Pontianak lakukan, baik terhadap gudang penyimpanan, maupun di mal, super market, dan toko-toko milik masyarakat di pasar-pasar tradisional.

"Dalam kasus itu, kami telah mengamankan pangan ilegal yang belum sempat diedarkan atau di jual di pasaran sehingga masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.

BBPOM bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan laki-laki berinisial A (40) sebagai tersangka, karena kedapatan menampung pangan ilegal, katanya.

Tersangka dapat diancam UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman maksimal tiga tahun kurungan penjara atau denda Rp600 juta, kata Ali Bata.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013