Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan biaya perjalanan dinas akan dibayar sesuai dengan kebutuhan (at cost) untuk mengurangi penyelewengan anggaran.
"Kementerian Dalam Negeri pada 23 Januari 2013 telah mengirimkan surat petunjuk anggaran yang baru kepada seluruh pemimpin daerah. Di semua daerah sekarang, perjalanan dinas harus 'at cost'," kata Gamawan saat ditemui usai Rapat Koordinasi RKP 2014 di Gedung Menteri Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, sejak pengiriman surat petunjuk, ketentuan penggunaan biaya perjalanan dinas sudah harus berlaku. Tapi, Kementerian Dalam Negeri memberi waktu satu minggu sejak surat dikirim untuk melakukan penyesuain terhadap peraturan tersebut di tiap pemerintah daerah
"Dengan sistim lumpsum (perjalanan dinas dialokasikan di awal), penyelewengan besar, misalnya, tiket harusnya eksekutif, tapi realisasinya ekonomi," kata dia.
Ia menjelaskan nantinya setiap perjalanan dinas harus menunjukkan bukti kuitansi transportasi dan akomodasi sebelum pencairan anggaran.
Selain itu, ia mengatakan, serapan belanja daerah harus digenjot agar daerah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"WTP ini masih perlu digenjot karena masih rendah (penyerapannya) sedangkan di nasional, Kementerian/Lembaga itu sudah mencapai target, tetapi yang di daerah itu belum," katanya.
Menurut dia, persoalan aset daerah sering lalai dalam pendataan sehingga dia meminta administrasi daerah harus lebih baik dan lebih jelas dalam pembukuan.
"Oleh karena itu, kita akan terus evaluasi anggaran, seperti perjalanan dinas yang tidak lagi pakai 'lump sum' (perjalanan dinas dialokasikan di awal)," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 259 kasus yang muncul akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp77 miliar, kata Ketua BPK, Hadi Poernomo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Kementerian Dalam Negeri pada 23 Januari 2013 telah mengirimkan surat petunjuk anggaran yang baru kepada seluruh pemimpin daerah. Di semua daerah sekarang, perjalanan dinas harus 'at cost'," kata Gamawan saat ditemui usai Rapat Koordinasi RKP 2014 di Gedung Menteri Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, sejak pengiriman surat petunjuk, ketentuan penggunaan biaya perjalanan dinas sudah harus berlaku. Tapi, Kementerian Dalam Negeri memberi waktu satu minggu sejak surat dikirim untuk melakukan penyesuain terhadap peraturan tersebut di tiap pemerintah daerah
"Dengan sistim lumpsum (perjalanan dinas dialokasikan di awal), penyelewengan besar, misalnya, tiket harusnya eksekutif, tapi realisasinya ekonomi," kata dia.
Ia menjelaskan nantinya setiap perjalanan dinas harus menunjukkan bukti kuitansi transportasi dan akomodasi sebelum pencairan anggaran.
Selain itu, ia mengatakan, serapan belanja daerah harus digenjot agar daerah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"WTP ini masih perlu digenjot karena masih rendah (penyerapannya) sedangkan di nasional, Kementerian/Lembaga itu sudah mencapai target, tetapi yang di daerah itu belum," katanya.
Menurut dia, persoalan aset daerah sering lalai dalam pendataan sehingga dia meminta administrasi daerah harus lebih baik dan lebih jelas dalam pembukuan.
"Oleh karena itu, kita akan terus evaluasi anggaran, seperti perjalanan dinas yang tidak lagi pakai 'lump sum' (perjalanan dinas dialokasikan di awal)," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 259 kasus yang muncul akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp77 miliar, kata Ketua BPK, Hadi Poernomo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013