Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
berhasil menertibkan sekitar 479 lapak dan grobak milik pedagang kaki
lima (PKL) yang tersebar di jalan-jalan protokol di kota itu.
"Kalau dibanding tahun sebelumnya mengalami penurunan, yang mencapai ribuan," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Pontianak Uray Abu Bakar di Pontianak, Kamis.
Uray menjelaskan, penurunan jumlah lapak yang ditertibkan bisa saja dipengaruhi, menurunnya jumlah PKL yang menggelar aktivitasnya di sarana umum.
"Dari data yang kami himpun, pelanggaran atau PKL yang paling banyak ditertibkan, yakni di kawasan Kecamatan Pontianak Selatan, yaitu sebanyak 129 PKL, disusul Pontianak Utara sebanyak 108 PKL, Pontianak Kota 77 PKL, Pontianak Barat 77 orang," ungkapnya.
Selain itu di Kecamatan Pontianak Timur sebanyak 60 PKL, dan Kecamatan Pontianak Tenggara sebanyak 35 PKL, kata Uray.
Menurut dia, dalam penertiban PKL tersebut, pihaknya juga bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, seperti kepolisian, Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak, lurah dan camat setempat.
Selain itu, menurut dia, Satpol PP juga melakukan pendataan terhadap bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi pemiliknya sudah melakukan pembangunan.
"Apabila kami menemukan kasus tersebut, maka langsung menghentikan aktivitas pembangunan tersebut, karena dianggap ilegal, hingga sampai melakukan pembongkaran," ujarnya.
Banyak pemilik bangunan yang hanya mengandalkan surat rekomendasi untuk memulai suatu pembangunan. "Padahal surat rekomendasi tidak bisa dijadikan acuan untuk dimulainya suatu pembangunan, sehingga harus tetap memiliki IMB baru dianggap legal," kata Uray.
Uray mengimbau, kepada seluruh warga Kota Pontianak, untuk melaporkan jika menemukan ada bangunan yang belum memiliki IMB agar setiap bangunan yang ada di Kota Pontianak sesuai dengan aturan yang berlaku.
(U.A057/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Kalau dibanding tahun sebelumnya mengalami penurunan, yang mencapai ribuan," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Pontianak Uray Abu Bakar di Pontianak, Kamis.
Uray menjelaskan, penurunan jumlah lapak yang ditertibkan bisa saja dipengaruhi, menurunnya jumlah PKL yang menggelar aktivitasnya di sarana umum.
"Dari data yang kami himpun, pelanggaran atau PKL yang paling banyak ditertibkan, yakni di kawasan Kecamatan Pontianak Selatan, yaitu sebanyak 129 PKL, disusul Pontianak Utara sebanyak 108 PKL, Pontianak Kota 77 PKL, Pontianak Barat 77 orang," ungkapnya.
Selain itu di Kecamatan Pontianak Timur sebanyak 60 PKL, dan Kecamatan Pontianak Tenggara sebanyak 35 PKL, kata Uray.
Menurut dia, dalam penertiban PKL tersebut, pihaknya juga bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, seperti kepolisian, Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak, lurah dan camat setempat.
Selain itu, menurut dia, Satpol PP juga melakukan pendataan terhadap bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi pemiliknya sudah melakukan pembangunan.
"Apabila kami menemukan kasus tersebut, maka langsung menghentikan aktivitas pembangunan tersebut, karena dianggap ilegal, hingga sampai melakukan pembongkaran," ujarnya.
Banyak pemilik bangunan yang hanya mengandalkan surat rekomendasi untuk memulai suatu pembangunan. "Padahal surat rekomendasi tidak bisa dijadikan acuan untuk dimulainya suatu pembangunan, sehingga harus tetap memiliki IMB baru dianggap legal," kata Uray.
Uray mengimbau, kepada seluruh warga Kota Pontianak, untuk melaporkan jika menemukan ada bangunan yang belum memiliki IMB agar setiap bangunan yang ada di Kota Pontianak sesuai dengan aturan yang berlaku.
(U.A057/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013