Pontianak (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, mengamankan dua anak di bawah umur yang menginap di sebuah hotel dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di kota itu.
"Sebanyak 20 pasangan tanpa ikatan yang sah berhasil kami amankan saat razia penyakit masyarakat (pekat) di sebuah hotel di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Pontianak Kota," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, dalam razia pekat itu, pihaknya mengamankan sebanyak 20 pasangan, dua di antaranya anak di bawah umur. "Dari pendataan yang kami lakukan, ternyata ada yang usianya masih di bawah 18 tahun, selebihnya berusia 18 tahun ke atas," ungkapnya.
Terhadap mereka yang masih di bawah umur, Adriana menambahkan, pihaknya akan memanggil orang tua masing-masing anak tersebut. Namun apabila mereka tidak bisa menghadirkan orang tuanya, maka akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Pontianak untuk menanganinya.
Sementara untuk mereka yang bukan di bawah umur, akan dijatuhi sanksi berupa denda paksa, dan denda paksa juga dikenakan terhadap pihak pengelola hotel.
Selain itu, pihak hotel itu juga mendapat peringatan keras. "Apabila temuannya berulang hingga tiga kali, maka akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.
Adriana menuturkan, jajaran Satpol PP Kota Pontianak akan terus menggelar giat razia di hotel-hotel, penginapan maupun rumah kos, dan dia mengimbau agar pihak pengelola hotel lebih selektif dalam menerima tamunya. "Kita minta pihak hotel lebih selektif menerima tamu agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan dirinya sudah memerintahkan jajaran Satpol PP Kota Pontianak untuk gencar menggelar razia terhadap hotel atau penginapan hingga rumah kos. "Kita akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran ini," katanya.
Dirinya juga meminta pihak PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) maupun manajemen hotel agar lebih ketat mengawasi aktivitas hotelnya agar jangan sampai terjadi praktek prostitusi, dan lebih selektif menerima tamu hotel. "Kalau mereka melakukan pembiaran berarti mereka ikut serta dalam memfasilitasi prostitusi di hotel-hotel yang mereka kelola," kata Edi.
Ia juga meminta jajaran Satpol PP Kota Pontianak, apabila ada hotel yang masih terkesan membiarkan praktek prostitusi di hotel yang dikelolanya, pihaknya akan menindak tegas. "Mulai dari peringatan keras hingga sampai penutupan sementara," katanya.
Baca juga: Polda Kalbar bongkar prostitusi online libatkan anak di bawah umur
Baca juga: Ini kronologi penangkapan artis FTV yang diduga terlibat prostitusi
Baca juga: Polda Lampung benarkan penangkapan artis VS terkait prostitusi daring
Satpol-PP Pontianak amankan dua anak bawah umur di hotel
Rabu, 12 Agustus 2020 15:44 WIB