Sungai Raya (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akan memecat salah satu anggotanya yang telah resmi menjadi tahanan Polresta Pontianak karena terlibat kasus pencurian.

"Akan kami pecat oknum tersebut dari kesatuan Satpol PP Kabupaten Kubu Raya. Karena tindakan yang dibuatnya sudah mencoreng nama kesatuan dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya," kata Kepala Satpol PP Kubu Raya, Andy di Sungai Raya, Senin.

Ia mengatakan, terkait oknum Satpol PP itu, pihaknya sudah mengambil segala pertimbangan dan melakukan rapat mengenai masalah itu.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi dengan oknum Satpol PP lainnya, Andy mengatakan, pihaknya akan lebih fokus memberikan pembinaan kepada anggota-anggota Satpol PP Kubu Raya.

"Kasi dan Kabid sudah saya perintahkan untuk selalu memberikan pembinaan kepada anggota Satpol PP agar apa yang dilakukan anggota kita tidak terulang kembali kepada anggota lainnya," katanya.

Andy pun menambahkan, bahwa kasus oknum Satpol PP berinisial Adi ini sudah disampaikan kepada pimpinan yakni Bupati Kubu Raya selaku Kepala Daerah Kabupaten Kubu Raya.

"Kita sudah sampaikan kasus ini kepada bupati, dan kita juga sudah meminta pertimbangan atas sanksi yang akan diberikan kepada oknum Satpol PP tersebut," tuturnya.

Selain itu, Andy pun menerangkan, bahwa anggota itu dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak peraturan daerah sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin. Dan kasus yang ditangani oleh Polresta saat ini merupakan pelanggaran yang ketiga yang dilakukan oleh oknum tersebut.

"Sudah dua kali dan ini yang ketiganya. Saya rasa oknum ini sudah tidak bisa dibina lagi dan sudah seharusnya kita pecat dari kesatuan. Karena jika tidak diambil tindakan tegas maka oknum tersebut akan meraja rela membuat kesalahan," kata Andy. 


Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013