Jakarta (Antara Kalbar) - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) membantah memasang piranti lunak (software) pada server yang digunakan untuk mengawasi trafik dan konten yang diakses para penggunanya.
"Tudingan yang menyebutkan bahwa Telkom memasang alat "spy" pada server sama sekali tidak benar. Kami memastikan Telkom tidak mempunyai aplikasi untuk memata-matai pelanggan," kata Direktur Utama Telkom Arief Yahya, melalui sambungan telepon kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan di Jakarta, Selasa.
Pada kesempatan itu, Dahlan dihadapan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik menghubungi Arief Yahya untuk mengetahui persis ihwal tudingan pemasangan alat mata-mata tersebut.
Melalui pengeras suara ponsel Dahlan Iskan tersebut, Arief Yahya menjelaskan bahwa artikel yang seakan menyudutkan Telkom sangat tidak berdasar.
"Artikel itu menyebutkan ada alamat internet protocol (IP) milik Telkom, tapi disimpulkan adalah pelanggan yang transit di jaringan Telkom," ujar Arief.
Sebelumnya, laporan Citizen Lab, University Toronto dalam materi berjudul "You Only Click Twice: FinFisher's Global Proliferation, seperti dikutip dalam situs Citizenlab.org, menyebutkan bahwa PT Telkom Tbk dan Biznet, dua Penyelenggara Jasa Internet (PJI) terbesar di Indonesia telah memasang software mata-mata pada servernya.
Dugaan pemasangan software mata-mata pada server bersamaan dilakukan penyelenggara internet lainnya di 25 negara.
Disebutkan, ke-25 negara yang dimaksud adalah Australia, Bahrain, Bangladesh, Brunei, Canada, Czech Republic, Estonia, Ethiopia, Germany, India, Indonesia, Japan, Latvia, Malaysia, Mexico, Mongolia, Netherlands, Qatar, Serbia, Singapore, Turkmenistan, United Arab Emirates, United Kingdom, United States, Vietnam.
Pada server Telkom dan Biznet ditemukan server komando dan kontrol untuk "backdoors" FinSpy yang merupakan bagian dari solusi pemantauan jarak jauh Gamma International FinFisher pemantauan jarak jauh Gamma International FinFisher.
FinFisher adalah perangkat lunak yang bisa di-remote dan mengawasi pengguna dikembangkan Gamma International GmbH. Produk FinFisher dijual secara eksklusif untuk menegakkan aturan terutama terkait dengan penyadapan.
Khusus di Indonesia, software mata-mata itu diklaim berasal dari alamat IP (internet protocol) server yaitu 118.97.xxx.xxx (Telkom), 118.97.xxx.xxx (Telkom), 103.28.xxx.xxx (PT Matrixnet Global), 112.78.143.34 (Biznet), 112.78.143.26, (Biznet).
Arief Yahya mengakui ada artikel yang menyebutkan IP adress Telkom, tapi untuk mengidentifikasi lebih lanjut siapa pihak yang berada di jaringan tersebut dibutuhkan izin dari Kementerian Kominfo.
Menurutnya, permintaan untuk memblokir IP yang disinyalir digunakan untuk mematai-matai pengguna tersebut harus berdasarkan izin dari Kementerian Kominfo.
"Memblokir suatu jaringan harus melalui prosedur dan izin dari Indonesia Security Incident Response Team of Internet Infrastructure (ID-SIRTII)," kata Arief.
Ia menambahkan, selagi tidak ada izin dari Menkominfo dan ID-SIRTII maka penelusuran pengguna IP adress tersebut tidak bisa dibuka.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Tudingan yang menyebutkan bahwa Telkom memasang alat "spy" pada server sama sekali tidak benar. Kami memastikan Telkom tidak mempunyai aplikasi untuk memata-matai pelanggan," kata Direktur Utama Telkom Arief Yahya, melalui sambungan telepon kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan di Jakarta, Selasa.
Pada kesempatan itu, Dahlan dihadapan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik menghubungi Arief Yahya untuk mengetahui persis ihwal tudingan pemasangan alat mata-mata tersebut.
Melalui pengeras suara ponsel Dahlan Iskan tersebut, Arief Yahya menjelaskan bahwa artikel yang seakan menyudutkan Telkom sangat tidak berdasar.
"Artikel itu menyebutkan ada alamat internet protocol (IP) milik Telkom, tapi disimpulkan adalah pelanggan yang transit di jaringan Telkom," ujar Arief.
Sebelumnya, laporan Citizen Lab, University Toronto dalam materi berjudul "You Only Click Twice: FinFisher's Global Proliferation, seperti dikutip dalam situs Citizenlab.org, menyebutkan bahwa PT Telkom Tbk dan Biznet, dua Penyelenggara Jasa Internet (PJI) terbesar di Indonesia telah memasang software mata-mata pada servernya.
Dugaan pemasangan software mata-mata pada server bersamaan dilakukan penyelenggara internet lainnya di 25 negara.
Disebutkan, ke-25 negara yang dimaksud adalah Australia, Bahrain, Bangladesh, Brunei, Canada, Czech Republic, Estonia, Ethiopia, Germany, India, Indonesia, Japan, Latvia, Malaysia, Mexico, Mongolia, Netherlands, Qatar, Serbia, Singapore, Turkmenistan, United Arab Emirates, United Kingdom, United States, Vietnam.
Pada server Telkom dan Biznet ditemukan server komando dan kontrol untuk "backdoors" FinSpy yang merupakan bagian dari solusi pemantauan jarak jauh Gamma International FinFisher pemantauan jarak jauh Gamma International FinFisher.
FinFisher adalah perangkat lunak yang bisa di-remote dan mengawasi pengguna dikembangkan Gamma International GmbH. Produk FinFisher dijual secara eksklusif untuk menegakkan aturan terutama terkait dengan penyadapan.
Khusus di Indonesia, software mata-mata itu diklaim berasal dari alamat IP (internet protocol) server yaitu 118.97.xxx.xxx (Telkom), 118.97.xxx.xxx (Telkom), 103.28.xxx.xxx (PT Matrixnet Global), 112.78.143.34 (Biznet), 112.78.143.26, (Biznet).
Arief Yahya mengakui ada artikel yang menyebutkan IP adress Telkom, tapi untuk mengidentifikasi lebih lanjut siapa pihak yang berada di jaringan tersebut dibutuhkan izin dari Kementerian Kominfo.
Menurutnya, permintaan untuk memblokir IP yang disinyalir digunakan untuk mematai-matai pengguna tersebut harus berdasarkan izin dari Kementerian Kominfo.
"Memblokir suatu jaringan harus melalui prosedur dan izin dari Indonesia Security Incident Response Team of Internet Infrastructure (ID-SIRTII)," kata Arief.
Ia menambahkan, selagi tidak ada izin dari Menkominfo dan ID-SIRTII maka penelusuran pengguna IP adress tersebut tidak bisa dibuka.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013