Jakarta (Antara Kalbar) - Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa pemegang visa haji dan umrah tidak diperkenankan bekerja di negara itu dan para pelanggarnya akan dideportasi saat itu juga.
Bagian Penerangan Kedubes Arab Saudi di Jakarta mengeluarkan tanggapan yang diterima Antara, Kamis, sehubungan dengan berita yang dimuat di beberapa media baru-baru ini perihal adanya sebagian warga negara Indonesia bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.
Dalam pernyataannya, Kedubes Arab Saudi memberitahukan bahwa pemegang visa haji dan umrah tidak diperkenankan bekerja dan peraturan ini berlaku bagi siapa saja yang masuk ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah termasuk di dalamnya warga negara Indonesia, terlepas dari dihentikannya atau dibukanya kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia.
Sesuai prosedur, Arab Saudi akan menghukum biro perjalanan wisata, haji dan umrah yang menyalahgunakan jenis visa tersebut dengan denda uang dan sanksi, katanya.
Adapun bagi individu yang melanggar akan dideportasi saat itu juga.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengemukakan bahwa pihaknya menerima laporan indikasi pengiriman TKI ilegal berkedok umrah/haji yang ditemukan di Arab Saudi, padahal saat ini Pemerintah Indonesia masih melakukan moratorium penempatan TKI domestik terhadap negara Arab Saudi, Kuwait, Suriah dan Jordania.
"Tindakan tegas sudah kita terapkan. Sudah ada ketentuan dan penanganan ketat terhadap biro-biro perjalanan wisata yang selama ini memberangkatkan umrah. Travel yang memberangkatkan jamaah umroh/haji wajib memastikan kepulangan jamaahnya 100 persen," ucap Muhaimin.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pengiriman TKI ilegal yang berkedok haji/umrah ke Arab Saudi karena pemerintah masih memberlakukan penghentian sementara pengiriman TKI sektor domestik ke negara tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri untuk membentuk tim khusus dalam menanggulangi adanya pengiriman TKI ilegal bermodus umrah/haji ini," kata Menakertrans.
Jika ada travel yang melayani umrah terbukti melakukan pengiriman TKI ke Arab Saudi dan kawasan Timur Tengah lainnya dengan modus ibadah umrah atau haji maka akan dicabut izinnya oleh Kementerian Agama, katanya.
Penyelenggara umrah mengadukan ke menteri bahwa banyak jamaahnya yang melarikan diri ketika mau pulang ke Tanah Air. Ada juga kecenderungan para TKI yang datang dengan visa umrah ini memang sengaja untuk tidak pulang.
Para TKI ilegal itu banyak diduga melanggar peraturan karena diiming-imingi bekerja di Timur Tengah dengan gaji tinggi oleh TKI yang sudah terlebih dulu tinggal di sana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Bagian Penerangan Kedubes Arab Saudi di Jakarta mengeluarkan tanggapan yang diterima Antara, Kamis, sehubungan dengan berita yang dimuat di beberapa media baru-baru ini perihal adanya sebagian warga negara Indonesia bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.
Dalam pernyataannya, Kedubes Arab Saudi memberitahukan bahwa pemegang visa haji dan umrah tidak diperkenankan bekerja dan peraturan ini berlaku bagi siapa saja yang masuk ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah termasuk di dalamnya warga negara Indonesia, terlepas dari dihentikannya atau dibukanya kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia.
Sesuai prosedur, Arab Saudi akan menghukum biro perjalanan wisata, haji dan umrah yang menyalahgunakan jenis visa tersebut dengan denda uang dan sanksi, katanya.
Adapun bagi individu yang melanggar akan dideportasi saat itu juga.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengemukakan bahwa pihaknya menerima laporan indikasi pengiriman TKI ilegal berkedok umrah/haji yang ditemukan di Arab Saudi, padahal saat ini Pemerintah Indonesia masih melakukan moratorium penempatan TKI domestik terhadap negara Arab Saudi, Kuwait, Suriah dan Jordania.
"Tindakan tegas sudah kita terapkan. Sudah ada ketentuan dan penanganan ketat terhadap biro-biro perjalanan wisata yang selama ini memberangkatkan umrah. Travel yang memberangkatkan jamaah umroh/haji wajib memastikan kepulangan jamaahnya 100 persen," ucap Muhaimin.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pengiriman TKI ilegal yang berkedok haji/umrah ke Arab Saudi karena pemerintah masih memberlakukan penghentian sementara pengiriman TKI sektor domestik ke negara tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri untuk membentuk tim khusus dalam menanggulangi adanya pengiriman TKI ilegal bermodus umrah/haji ini," kata Menakertrans.
Jika ada travel yang melayani umrah terbukti melakukan pengiriman TKI ke Arab Saudi dan kawasan Timur Tengah lainnya dengan modus ibadah umrah atau haji maka akan dicabut izinnya oleh Kementerian Agama, katanya.
Penyelenggara umrah mengadukan ke menteri bahwa banyak jamaahnya yang melarikan diri ketika mau pulang ke Tanah Air. Ada juga kecenderungan para TKI yang datang dengan visa umrah ini memang sengaja untuk tidak pulang.
Para TKI ilegal itu banyak diduga melanggar peraturan karena diiming-imingi bekerja di Timur Tengah dengan gaji tinggi oleh TKI yang sudah terlebih dulu tinggal di sana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013