Jakarta (Antara Kalbar) - Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) minta semua pihak terkait menghentikan praktik "pemerasan" tenaga kerja Indonesia ke Taiwan melalui pengenaan bunga tinggi Bank China Trust dan sejumlah bank lainnya yang "mencekik leher".

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Apjati Marlinda Poernomo di Jakarta, Senin, mengaku sudah lama menerima pengaduan atas praktik pengenaan bunga bank yang merugikan TKI.

"Kami juga sudah mengeluhkan praktik bunga tinggi tersebut tetapi tidak mendapat tanggapan yang memadai," kata Marlinda.

Berdasarkan data yang dimilikinya, praktik bunga bank tinggi yang dilakukan Bank China Trust dan sejumlah bank lainnya sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu.

"Kami ingin hal ini segera dihentikan karena sangat merugikan TKI," katanya.

TKI yang bekerja meninggalkan rumah, keluarga dan kampung halaman itu berkurang pendapatannya karena harus membayar bunga bank yang mencekik leher.

Dia meminta agar bank nasional, terutama bank BUMN mengambil alih bantuan peminjaman kepada TKI dengan bunga yang lebih rasional dan wajar.

Diingatkannya, penyaluran TKI bukanlah bisnis penempatan TKI semata, tetapi memiliki fungsi sosial, yakni mengangkat derajat anak bangsa agar lepas dari kemiskinan dan menghidupkan kantong-kantong penduduk agar lebih sejahtera.

Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari sebelumnya menyatakan Menakertrans Muhaimin Iskandar geram oleh tingginya bunga pinjaman bagi TKI yang bekerja di Taiwan difasilitasi China Trust Bank dan sejumlah bank lainnya dan meminta Kepala BNP2TKI untuk mengevaluasi ulang kebijakan tersebut.

"Menakertrans merasa geram dan meminta kepada Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat sebagai pelaksana operasional agar turun tangan mengevaluasi tingginya bunga dan biaya administrasi tersebut," kata Dita mengutip Muhaimin dalam siaran persnya yang diterima Jakarta, Jumat (5/4).

Dia menyebutkan bahwa banyaknya pengaduan terkait tingginya bunga pinjaman yang harus dibayar TKI di Taiwan, khususnya untuk profesi "care givers", perawat di panti jompo dan penatalaksana rumah tangga yang jumlahnya kini sebanyak 157.403 orang (82 persen) dari total TKI di sana.

Bunga dan biaya administrasi bank yang harus dibayar TKI Taiwan nilainya abnormal, berkisar 39-41 persen, kata Dita, dengan masa cicilan sembilan bulan.

"Ini sangat memberatkan TKI. Lembaga pinjaman harusnya bertindak sebagai pemberi solusi, bukannya memeras keringat TKI dengan dalih biaya administrasi dan bunga," kata Dita.

Sebagai contoh, Bank China Trust mewajibkan TKI membayar Rp27.970.353 untuk pokok pinjaman sebesar Rp19.835.866. Berarti akumulasi bunga dan biaya administrasinya adalah Rp8.132.705 atau sekitar 41 persen dari pokok utang.

Sebagai perbandingan, patokan maksimal bunga kartu kredit dari BI per 2013 saja maksimal 35,4 persen pertahun.

(T. Susilo)

Pewarta: Erafzon SAS

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013