Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Imran, membantah telah terjadi pemukulan terhadap penjaga ruko saat akan dilakukan pembongkaran paksa salah satu ruko di kawasan Pasar Flamboyan.
"Fitnah kalau sampai korban (Alex) berdarah karena tidak ada pemukulan hanya dorong-dorongan saja," ungkapnya, Selasa.
Menurut dia, pihaknya akan menginformasikan insiden tersebut kepada pihak berwenang guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarif Saleh menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pembongkaran sendiri kepada pemilik ruko, dan terakhir juga telah mengirimkan surat yang isinya memerintah pemilik untuk mengosongkan rukonya.
"Perintah pengosongan dan pembongkaran ruko tersebut, karena ruko lainnya sudah melakukan pembongkaran sendiri, kini sudah tahap penyelesaian pembangunan kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengeluarkan ancaman membongkar secara paksa rumah toko di kawasan Pasar Flamboyan yang pemiliknya enggan membongkar sendiri rukonya.
"Kami akan membongkar paksa bagi pemilik ruko di Pasar Flamboyan yang hingga kini tidak mau menandatangani surat perjanjian perpanjangan hak guna bangunan (HGB) yang sudah berakhir, untuk dibangun kembali," ujar Sutarmidji.
Sutarmidji menjelaskan, keputusan Mahkamah Agung memutuskan, bahwa ruko tersebut sudah habis HGB-nya sehingga harus diperpanjang, kalau tidak diperpanjang maka akan dieksekusi oleh pengadilan negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Fitnah kalau sampai korban (Alex) berdarah karena tidak ada pemukulan hanya dorong-dorongan saja," ungkapnya, Selasa.
Menurut dia, pihaknya akan menginformasikan insiden tersebut kepada pihak berwenang guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarif Saleh menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pembongkaran sendiri kepada pemilik ruko, dan terakhir juga telah mengirimkan surat yang isinya memerintah pemilik untuk mengosongkan rukonya.
"Perintah pengosongan dan pembongkaran ruko tersebut, karena ruko lainnya sudah melakukan pembongkaran sendiri, kini sudah tahap penyelesaian pembangunan kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengeluarkan ancaman membongkar secara paksa rumah toko di kawasan Pasar Flamboyan yang pemiliknya enggan membongkar sendiri rukonya.
"Kami akan membongkar paksa bagi pemilik ruko di Pasar Flamboyan yang hingga kini tidak mau menandatangani surat perjanjian perpanjangan hak guna bangunan (HGB) yang sudah berakhir, untuk dibangun kembali," ujar Sutarmidji.
Sutarmidji menjelaskan, keputusan Mahkamah Agung memutuskan, bahwa ruko tersebut sudah habis HGB-nya sehingga harus diperpanjang, kalau tidak diperpanjang maka akan dieksekusi oleh pengadilan negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013