Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang mengajak masyarakat setempat menjadi konsumen yang cerdas dan tidak mudah panik dengan beredarnya informasi mengenai produk pangan tertentu.
"Salah satunya seputar maraknya informasi mengenai kandungan E-471, di Luwak White Koffie," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Emy Erwanda di Singkawang, Jumat.
Ia mengakui, hingga kini Pemerintah Kota Singkawang belum mendapatkan penjelasan resmi dari LPPOM MUI maupun instansi terkait.
"Jadi kita belum mengambil langkah dan tindakan terkait dengan pemberitaan tersebut, khawatirnya langkah untuk menarik produk dari pasaran akan merugikan salah satu pihak, padahal belum ada kepastian," kata Emy.
Ia mengimbau masyarakat agar bisa menerapkan prinsip konsumen yang cerdas sambil menunggu informasi resmi.
"Misalnya dengan cara teliti sebelum membeli. Ya kalau ragu-ragu dalam agama kan sudah dijelaskan, lebih baik untuk sementara tidak usah dikonsumsi," kata dia.
Luwak White Koffie yang selama ini diberitakan telah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 1512005281211, masa berlaku hingga 29 Desember 2013.
Melalui laman LPPOM MUI, dijelaskan mengenai ingridient yang diduga masyarakat berasal dari babi adalah emulsifier E471.
Kode E sendiri merupakan standar internasional untuk aditif dalam produk pangan (Bahan Tambahan Pangan) dapat berupa bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pengasam, bahan pemanis, bahan penstabil, bahan pengemulsi, maupun senyawa antioksidan.
Sedangkan E-471 merupakan mono dan diglyceride dari fatty acid yang bisa berasal dari hewani maupun nabati.
Emulsifier E471 yang digunakan Luwak White Coffie merupakan bahan yang terdapat pada krimer, sebagai salah satu bahan dasar.
Krimer tersebut sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Pusat. Bahan tersebut sudah dilakukan pengkajian secara mendalam dan berasal dari bahan nabati yang halal.
Ia berharap, masyarakat memahami dan tidak perlu ragu untuk senantiasa mengonsumsi produk yang telah bersertifikat halal dari MUI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Salah satunya seputar maraknya informasi mengenai kandungan E-471, di Luwak White Koffie," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Emy Erwanda di Singkawang, Jumat.
Ia mengakui, hingga kini Pemerintah Kota Singkawang belum mendapatkan penjelasan resmi dari LPPOM MUI maupun instansi terkait.
"Jadi kita belum mengambil langkah dan tindakan terkait dengan pemberitaan tersebut, khawatirnya langkah untuk menarik produk dari pasaran akan merugikan salah satu pihak, padahal belum ada kepastian," kata Emy.
Ia mengimbau masyarakat agar bisa menerapkan prinsip konsumen yang cerdas sambil menunggu informasi resmi.
"Misalnya dengan cara teliti sebelum membeli. Ya kalau ragu-ragu dalam agama kan sudah dijelaskan, lebih baik untuk sementara tidak usah dikonsumsi," kata dia.
Luwak White Koffie yang selama ini diberitakan telah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 1512005281211, masa berlaku hingga 29 Desember 2013.
Melalui laman LPPOM MUI, dijelaskan mengenai ingridient yang diduga masyarakat berasal dari babi adalah emulsifier E471.
Kode E sendiri merupakan standar internasional untuk aditif dalam produk pangan (Bahan Tambahan Pangan) dapat berupa bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pengasam, bahan pemanis, bahan penstabil, bahan pengemulsi, maupun senyawa antioksidan.
Sedangkan E-471 merupakan mono dan diglyceride dari fatty acid yang bisa berasal dari hewani maupun nabati.
Emulsifier E471 yang digunakan Luwak White Coffie merupakan bahan yang terdapat pada krimer, sebagai salah satu bahan dasar.
Krimer tersebut sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Pusat. Bahan tersebut sudah dilakukan pengkajian secara mendalam dan berasal dari bahan nabati yang halal.
Ia berharap, masyarakat memahami dan tidak perlu ragu untuk senantiasa mengonsumsi produk yang telah bersertifikat halal dari MUI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013