Sungai Raya (Antara Kalbar) - KPU Kabupaten Kubu Raya menyatakan 12 partai politik yang menyerahkan daftar calon legislatif sementara kepada pihaknya telah memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan ada beberapa partai yang melebihi kuota 30 persen.

"Kita telah resmi menutup penyerahan daftar calon sementara (DCS) dari partai politik yang akan mengikuti Pemilu legislatif 2014. Dari 529 DCS yang diserahkan, 204 di antaranya adalah calon legislatif perempuan, " kata Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Idris Maheru di Sungai Raya, Selasa.

Dia mengatakan ke 12 partai politik yang telah secara resmi menyerahkan DCS, pada 22 April dapat dikatakan telah memenuhi Undang-undang Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD Nomor 8 tahun 2012 tentang keterwakilan 30 persen perempuan.

"Keterwakilan perempuan yang diajukan oleh Parpol melebihi 30 persen kuota, bahkan seperti Partai Demokrat, PKS, dan PDI Perjuangan mencapai 40 sampai 44 persen bakal caleg perempuan yang diajukan," tuturnya.

Dia menuturkan, pada saat Parpol menyerahkan DCS, pihaknya secara langsung melakukan verifikasi. Di mana hasilnya, keterwakilan perempuan yang diajukan sebagai bakal caleg telah memenuhi persyaratan dengan keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan. Seperti pada daerah pemilihan Kubu Raya 1 dari 12 DCS yang diajukan, terdapat empat bakal caleg yang mewakili perempuan.

Bahkan, untuk penempatan nomor urut keterwakilan perempuan yang diajukan parpol, telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Di mana setiap tiga calon sekurang-kurangnya satu di antaranya adalah calon perempuan.

"Setelah kita verifikasi semua parpol tidak ada yang bermasalah dengan kuota keterwakilan perempuan," tuturnya.

Selain itu, dia menjelaskan setelah berakhirnya penyerahan DCS, maka tahap selanjutnya yang akan dilakukan KPU Kabupaten Kubu Raya adalah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen yang telah diajukan Parpol yang akan dilakukan sampai pada 6 Mei.

Bila mana dari hasil verifikasi tersebut ditemukan kejanggalan pada dokumen atau ada dokumen yang tidak lengkap, maka parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Dari ratusan DCS yang telah diserahkan, dia menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada pengurangan jumlah yang lebih disebabkan karena bakal calon yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, seperti usia belum mencapai 21 tahun pada 22 April lalu, maka dengan sendirinya bakal caleg itu akan dicoret.

Berdasarkan Undang-undang jika syarat-syarat yang ditentukan tidak terpenuhi maka bakal caleg yang diajukan akan gugur, seperti pembuktian anggota parpol dengan kartu tanda anggota, tidak pernah terpidana dengan ancaman lima tahun dan harus dibuktikan dengan surat pernyataan, syarat pendidikan, dan surat keterangan kesehatan rohani, jasmani dan bebas narkoba juga harus dipenuhi.

"Jika salah satu saja syarat tidak terpenuhi maka calon yang bersangkutan dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sebagai caleg," kata Idris.

(N005/H-KWR)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013