Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kamis sore, akhirnya membongkar paksa tiga rumah toko (ruko) yang hingga kini pemiliknya tidak mau membongkar sendiri menyusul 43 pemilik ruko lainnya yang kini sudah tahap pembangunan kembali.

"Hari ini Pemkot Pontianak mulai membongkar tiga unit ruko tersebut, karena sampai batas terakhir diberikan kepada pemilik untuk membongkar rukonya sendiri tidak pernah diindahkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Syarif Saleh Alkadrie di Pontianak.

Saleh menjelaskan, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya menurunkan sekitar 40 orang Satpol PP yang dibantu oleh sekitar 50 personel dari Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Koramil Pontianak.

"Pengamanan ini sifatnya hanya antisipasi saja, kalau-kalau ada perlawanan dari pihak pemilik ruko, dan alhamdulillah pembongkaran berjalan lancar," ungkapnya.

Saleh menjelaskan, ada tiga ruko yang dibongkar secara bertahap, yakni mulai dari bagian belakang sepanjang 10 meter yang status rukonya hak guna bangunan (HGB), sementara bagian depannya statusnya hak milik.

"Sehingga Pemkot terlebih dahulu melakukan pembongkaran yang statusnya HGB," ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, pembongkaran secara manual dengan menggunakan jasa para tukang bangunan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, tidak ada perlawanan atau bentuk lainnya dari ketiga pemilik ruko tersebut, sementara puluhan aparat personel dari Polresta, Koramil dan Satpol PP Kota Pontianak tampak berjaga-jaga di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak itu.

Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, pembongkaran tersebut sudah sesuai aturan yakni diatur dalam PP No./1996 yang intinya setiap pengajuan perpanjangan HGB harus dilakukan dua tahun sebelum masa berlakunya habis, tetapi para pedagang Pasar Flamboyan malah baru mengajukan delapan bulan sebelum masa HGB tersebut habis.

"Mereka menang di PTUN, tetapi kalah di Pengadilan Negeri bahkan hingga Ke Mahkamah Agung pedagang itu kalah, yang amar putusannya memerintahkan pedagang tersebut membongkar sendiri rukonya," ungkap Sutarmidji.

Menurut Wali Kota Pontianak, kalau dia mematuhi putusan PTUN, maka dirinya melanggar PP No. 40/1996, sehingga pedagang di Pasar Flamboyan seharusnya mematuhi aturan dengan tidak berpegang pada putusan PTUN yang sudah kalah karena ada putusan PN dan MA.


(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013