Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan pemerintah sedang merancang skema subsidi untuk para pelaku UMKM jika kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diberlakukan.

"Intinya pelaku UMKM tidak usah khawatir karena pemerintah sedang merancang skema subsidi untuk UMKM dan masyarakat yang membutuhkan," kata Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Senin.

Ia mengakui jika kenaikan harga BBM diperkirakan akan berdampak pada naiknya laju inflasi hingga mencapai 7,0-7,5 persen.

Saat ini rata-rata inflasi berkisar 5-5,75 persen sehingga kemungkinan terjadi kenaikan sekitar 2,5 poin jika kenaikan harga BBM jadi diberlakukan.

"Yang jelas sudah ada komitmen dari pemerintah akan ada stimulus yan diberikan kepada rakyat yang dipastikan akan tepat sasaran," katanya.

Pemerintah, kata dia, telah membicarakan hal itu dengan DPR. Ia mencontohkan, salah satu skema subsidi yang telah memasuki pembahasan tahap akhir adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum memiliki tempat usaha yang tetap.

Ia menyebutkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai hal itu sudah selesai prosesnya dari Kementerian Hukum dan HAM. Pengaturan ini adalah pengaturan pajak untuk usaha tertentu dan tidak ada nama pajak UKM.

Pada prinsipnya, usaha yang dikategorikan dalam usaha tertentu ini tidak melakukan pembayaran PPh pada ketentuan umum PPh yang berlaku.

Usaha yang menjadi cakupan usaha tertentu ini pada dasarnya mereka yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan memiliki tempat usaha yang tetap.

Batasan omzet tertentu tidak menjadi patokan untuk menjerat pengusaha tersebut untuk membayar PPh tersebut.   

Tarif PPh yang akan dikenakan pada jenis usaha tertentu ini sebesar satu persen.

Dengan begitu, usaha mikro tidak menjadi wajib pajak pada lingkup pengaturan ini begitu pula, pedagang asongan.

"Prinsipnya, usaha yang tidak memiliki tempat tetap tidak terjerat dengan peraturan pajak ini," kata Sjarifuddin Hasan.

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013