Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu, mengamankan Nur (28) warga Bekasi Utara, yang diduga sebagai pembeli perdagangan bayi laki-laki inisial berusia 3,4 bulan warga Kota Pontianak Utara.
"Pembeli bayi, Nur diamankan saat membawa bayi atas nama Bili Hadinata dari Jakarta ke Pontianak, Selasa malam (21/5) di sebuah kamar nomor 108 Hotel 2000 Pontianak," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar.
Mukson menjelaskan, diamankannya Nur, setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, mengamankan ibu bayi itu, yakni Ferina (34) dan Apu (54) warga Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (14/5).
"Berkat informasi dari kedua tersangka itu, polisi menelusuri jejak pembeli hingga ke Bekasi Utara," ungkapnya.
Karena merasa sudah diketahui oleh polisi, Nur bermaksud mengembalikan bayi itu kepada orang tua bayi itu, tetapi keburu diciduk saat berada di sebuah kamar hotel di Pontianak.
"Kini Nur masih dilakukan pemeriksaan di Polda Kalbar, dan statusnya masih sebagai saksi belum sampai mengarah kepada tersangka," kata Mukson.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Pembeli bayi, Nur diamankan saat membawa bayi atas nama Bili Hadinata dari Jakarta ke Pontianak, Selasa malam (21/5) di sebuah kamar nomor 108 Hotel 2000 Pontianak," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar.
Mukson menjelaskan, diamankannya Nur, setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, mengamankan ibu bayi itu, yakni Ferina (34) dan Apu (54) warga Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (14/5).
"Berkat informasi dari kedua tersangka itu, polisi menelusuri jejak pembeli hingga ke Bekasi Utara," ungkapnya.
Karena merasa sudah diketahui oleh polisi, Nur bermaksud mengembalikan bayi itu kepada orang tua bayi itu, tetapi keburu diciduk saat berada di sebuah kamar hotel di Pontianak.
"Kini Nur masih dilakukan pemeriksaan di Polda Kalbar, dan statusnya masih sebagai saksi belum sampai mengarah kepada tersangka," kata Mukson.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013