Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengutus perwakilannya ke Jakarta untuk mengetahui dan mencari informasi terkait penahanan BSA, pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum setempat yang ditahan Polda Metro Jaya karena tersangkut kasus narkoba.

Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya di Pontianak, Kamis mengatakan, yang berangkat ke Jakarta di antaranya dari unsur pimpinan BSA serta biro hukum.

"Mereka yang berangkat adalah pihak yang berkompeten, seperti kepala dinas, biro hukum, serta Korpri," kata dia.

Ia melanjutkan, selaku seorang PNS, BSA berhak mendapat dukungan terlepas dari tindakan yang dilakukan.

Christiandy juga sekaligus untuk mengklarifikasi bahwa berangkatnya Kepala Dinas PU tersebut bukan karena menganakemaskan BSA.

"Pemprov hanya ingin penanganan kasus tersebut dilihat dari sisi penegakan hukumnya," ujar dia.

Ia menegaskan, jika dari segi hukum menyatakan BSA bersalah, ada sanksi yang dikenakan kepada pegawai negeri tersebut. Sedangkan di sisi lain, tersangka bisa meminta bantuan korpsnya dalam melakukan pembelaan.

"Jadi, bukan maksud saya bukan melindungi. Terhadap pegawai lain juga sama, jika menghadapi masalah hukum tersebut," kata Christiandy Sanjaya.

Ia menambahkan, hingga saat ini Pemprov Kalbar belum menerima informasi resmi tentang kasus yang dialami BSA, termasuk dari pihak keluarga yang belum menyampaikan secara resmi.

"Prinsipnya, jika ada pelanggaran hukum, ada undang-undang yang mengatur sanksinya. Tetapi jangan langsung memvonis," ujarnya.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013