Denpasar (Antara) - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta berhasil memenangkan pilkada dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02 persen) atau unggul tipis 996 suara atas pesaingnya.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, menetapkan pasangan gubernur "incumbent" (petahana) dan Ketut Sudikerta sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang digelar di kantor KPU provinsi setempat, di Denpasar, Minggu.

Sedangkan pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) yang merupakan lawan "Pasti-Kerta" meraih 1.062.738 suara (49,98 persen).

Pasti-Kerta pada Pilkada Bali ini diusung oleh delapan partai politik, yakni Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Adapun perolehan suara pasangan Pasti-Kerta untuk masing-masing kabupaten/kota di Bali yakni di Kota Denpasar (104.429), Kabupaten Badung (131.978), Tabanan (123.291), Jembrana (61.816), Buleleng (220.702), Bangli (64.838), Karangasem (159.050), Klungkung (70.490) dan Gianyar (127.140) suara.

Total perolehan suara sah untuk kedua pasangan calon yakni 2.126.472. Pada Pilkada Bali ini jumlah suara tidak sah 32.762. Sementara jumlah keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Bali sebanyak 2.925.679.

Tim pemenangan dan juga saksi pasangan Pasti-Kerta yang diwakili Made Mudarta menyatakan setuju 100 persen atas penetapan KPU Bali tersebut.

"KPU telah bekerja profesional, Panwaslu profesional. Begitu juga dengan Polda dan Brimob kami ucapkan terima kasih," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Bali itu.

Sedangkan saksi "Pasti Kerta" lainnya Gede Sumarjaya Linggih mengucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat Bali dan juga pada aparat yang sudah melakukan berbagai langkah antisipatif.

"Saya setuju dengan tahapan-tahapan yang sudah berjalan. Memang ada letupan-letupan kecil, tetapi inilah demokrasi," katanya.

Sementara itu saksi pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan yang diwakili oleh Arteria Dahlan dan Made Supartha menyatakan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut  karena mereka memandang masih ada perbedaan hasil penghitungan suara di berbagai kabupaten.

Mereka menyebut masih ditemukan pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan diwakilkan dan keberatan lainnya.

Pleno terbuka ini dihadiri oleh ketua KPU kabupaten/kota, Ketua Panwaslu Bali Made Wena, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha Danrem 163 Wirasatya Kolonel Inf Anton Nugraha dan saksi masing-masing pasangan calon.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013