Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman RI melakukan supervisi pelayanan publik terhadap sembilan instansi pemerintah terkait pemenuhan dan pemberian pelayanan publik di Kota Pontianak.
"Ada sembilan instansi yang kami lakukan supervisi pelayanan publik di Kota Pontianak," kata Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus pada seminar supervisi pelayanan publik dengan tema "Upaya Membangun Pelayanan Publik Yang Baik Di Kota Pontianak", di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, supervisi dilakukan selama dua minggu tanpa harus diberitahu kepada instansi tersebut, karena kami memang diberikan wewenang untuk itu.
Sembilan instansi tersebut, diantaranya Kantor Imigrasi I Kota Pontianak, Rutan Kelas II A, Satlantas Polresta Pontianak, Kantor Pertanahan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Kota, Kantor Bersama Samsat Kota Pontianak, RSUD Soedarso, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak.
Azlaini menjelaskan, hasil supervisi pelayanan publik yang dilakukan oleh tim Ombudsman rata-rata menemukan temuan di sembilan instansi tersebut.
"Hasil yang kami temukan akan kami paparkan di seminar ini, agar publik mengetahui kondisi instansi itu guna perbaikan dalam rangka pemenuhan hak publik masa datang," ungkap Azlaini.
Menurut dia, secara tertulis Ombudsman akan melaporkan secara tertulis terkait hasil supervisi pelayanan publik itu kepada DPRD dan wali Kota Pontianak, untuk di lingkungan kepolisian di laporkan ke Polda Kalbar.
"Hasil supervisi pelayanan publik yang kami lakukan pada umumnya, komitmen pusat lebih baik daripada di daerah, yang telah dilakukan di 23 provinsi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Ombudsman menambahkan, terciptanya pelayanan publik yang baik guna mencegah orang-orang terbaik atau putra bangsa agar tidak masuk jeruji besi, karena harus tersandung masalah hukum.
"Biasanya pelayanan publik yang buruk pasti praktek korupsinya tinggi, begitu juga sebaliknya, kalau pelayanan publik bagus, maka praktek korupsi minim," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, Pemerintah Kota Pontianak saat ini terus berbenah guna memberikan pelayanan publik agar semakin baik.
"Pemkot Pontianak, tahun 2011 masuk sepuluh yang terbaik terkait pelayanan publik hasil penilaian oleh KPK," ungkapnya.
Terkait pelayanan kepengurusan izin di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kota Pontianak, Pemkot Pontianak juga telah memangkas izin dari sebelumnya 99 perizinan, kini menjadi sekitar 20 perizinan saja, kata Sutarmidji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Ada sembilan instansi yang kami lakukan supervisi pelayanan publik di Kota Pontianak," kata Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus pada seminar supervisi pelayanan publik dengan tema "Upaya Membangun Pelayanan Publik Yang Baik Di Kota Pontianak", di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, supervisi dilakukan selama dua minggu tanpa harus diberitahu kepada instansi tersebut, karena kami memang diberikan wewenang untuk itu.
Sembilan instansi tersebut, diantaranya Kantor Imigrasi I Kota Pontianak, Rutan Kelas II A, Satlantas Polresta Pontianak, Kantor Pertanahan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Kota, Kantor Bersama Samsat Kota Pontianak, RSUD Soedarso, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak.
Azlaini menjelaskan, hasil supervisi pelayanan publik yang dilakukan oleh tim Ombudsman rata-rata menemukan temuan di sembilan instansi tersebut.
"Hasil yang kami temukan akan kami paparkan di seminar ini, agar publik mengetahui kondisi instansi itu guna perbaikan dalam rangka pemenuhan hak publik masa datang," ungkap Azlaini.
Menurut dia, secara tertulis Ombudsman akan melaporkan secara tertulis terkait hasil supervisi pelayanan publik itu kepada DPRD dan wali Kota Pontianak, untuk di lingkungan kepolisian di laporkan ke Polda Kalbar.
"Hasil supervisi pelayanan publik yang kami lakukan pada umumnya, komitmen pusat lebih baik daripada di daerah, yang telah dilakukan di 23 provinsi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Ombudsman menambahkan, terciptanya pelayanan publik yang baik guna mencegah orang-orang terbaik atau putra bangsa agar tidak masuk jeruji besi, karena harus tersandung masalah hukum.
"Biasanya pelayanan publik yang buruk pasti praktek korupsinya tinggi, begitu juga sebaliknya, kalau pelayanan publik bagus, maka praktek korupsi minim," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, Pemerintah Kota Pontianak saat ini terus berbenah guna memberikan pelayanan publik agar semakin baik.
"Pemkot Pontianak, tahun 2011 masuk sepuluh yang terbaik terkait pelayanan publik hasil penilaian oleh KPK," ungkapnya.
Terkait pelayanan kepengurusan izin di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kota Pontianak, Pemkot Pontianak juga telah memangkas izin dari sebelumnya 99 perizinan, kini menjadi sekitar 20 perizinan saja, kata Sutarmidji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013