Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melarang tempat-tempat hiburan, seperti diskotik, beroperasi selama bulan Ramadhan, kata Wali Kota Sutarmidji.

"Kami sudah menyurati tempat-tempat hiburan agar tidak melakukan aktivitasnya sepanjang bulan Ramadhan," kata Sutarmidji seusai melepas pawai taaruf di Pontianak, Sabtu.

Sutarmidji menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan aturan berupa surat edaran agar tempat-tempat hiburan seperti diskotik dan sejenisnya tutup atau tidak melakukan aktivitasnya sepanjang bulan Ramadhan.

"Surat edaran penutupan tempat-tempat hiburan setiap tahun dikeluarkan, untuk karaoke jam operasionalnya diatur atau menyesuaikan agar tidak mengganggu umat muslim dalam menjalankan ibadahanya sepanjang bulan Ramadhan," ujarnya.

Untuk mengawal aturan tersebut, menurut dia, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak akan melakukan razia secara rutin terhadap tempat-tempat hiburan yang masih melakukan aktivitasnya sepanjang Ramadhan.

"Untuk tempat-tempat karaoke juga diimbau agar tutup satu hari menjelang hingga tiga hari Ramadhan atau aturan itu seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak mengimbau, kepada ormas-ormas agar tidak melakukan aksi razia terhadap tempat-tempat hiburan.

"Percayakan saja pada aparat penegak hukum untuk melakukan razia, seperti pada Satpol PP dan pihak kepolisian," katanya.

Sutarmidji menambahkan, pengelola rumah makan menurut dia tidak perlu memasang tirai. "Saya secara pribadi tidak setuju kalau rumah-rumah makan harus memasang tirai untuk menyembunyikan orang yang tidak berpuasa," katanya. ***4***

(A057/T007)

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013