Pontianak (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Barat Ani Sofian mengatakan pihaknya melakukan penyesuaian terhadap jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 dengan melakukan pengurangan jam kerja.
"Penyesuaian jam kerja pegawai ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara telah diatur jam kerja Bulan Ramadhan," kata Ani Sofyan di Pontianak, Selasa.
Dia menambahkan, jam kerja ASN saat Ramadhan hanya dihitung sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Penetapan jam kerja itu dibagi dua, di mana bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, mulai Senin hingga Kamis pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB . Kemudian pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB waktu istirahat. Sedangkan di hari Jumat, dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB di mana waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB .
"Sementara bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Lalu hari Jumat pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB," tuturnya.
Selain soal jam kerja, lanjut Ani, kegiatan yang rutin digelar seperti apel dan olahraga pagi juga ditiadakan. "Ketentuan jam kerja mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya Bulan Ramadan 1445 H," katanya.
Lanjut Ani, pengaturan jam juga berlaku untuk pelajar di bulan suci Ramadan. Edaran terkait jam belajar itu dikeluarkan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat. Bagi seluruh pelajar, jam belajar dimulai pagi hari pukul 07.30 WIB. Jam belajar berkurang 10 menit dari hari-hari biasa.
"Karena berkurang 10 menit sehingga jam tatap muka menjadi 35 menit/jam," kata Ani.